Injak Alquran untuk Bukti Tak Selingkuh, Asep Kosasih Dicopot dari Jabatan, Diduga KDRT Terhadap Istrinya

RediksiaKamis, 15 Agustus 2024 | 07:05 WIB
Injak Alquran untuk Bukti Tak Selingkuh, Asep Kosasih Dicopot dari Jabatan, Diduga KDRT Terhadap Istrinya
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih tersandung kasus penistaan agama menginjak Al Quran untuk membuktikan dirinya tak berselingkuh.

Diksia.com - Asep Kosasih, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, menjadi sorotan setelah videonya yang menginjak Alquran viral di media sosial.

Tidak hanya menginjak kitab suci saat bersumpah, ia juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kini, Asep telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama dan dugaan KDRT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan penistaan agama diterima pada 15 Mei 2024, dan video tersebut tersebar luas di media sosial X pada 16 Mei 2024.

Video itu menunjukkan Asep Kosasih sedang bersumpah di hadapan istrinya, Vany Kosasih, sambil menginjak Alquran. Aksi menginjak kitab suci tersebut dilakukan sebagai bukti kepada sang istri bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Namun, perselingkuhan Asep terkuak setelah ditemukan bukti foto dan chat yang menguatkan dugaan tersebut. Perselingkuhan ini diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Vany mengungkapkan bahwa aksi menginjak Alquran itu dilakukan Asep dengan sadar penuh, tepat setelah mereka melaksanakan salat subuh berjemaah.

Vany juga menyatakan bahwa Asep berinisiatif sendiri melakukan sumpah tersebut untuk membuktikan kesetiaannya, setelah perselingkuhannya dengan seorang dokter kecantikan terungkap.

Tidak hanya sumpah palsu, Asep juga diduga terlibat dalam kasus KDRT terhadap Vany. Sunan Kalijaga, kuasa hukum Vany, menegaskan bahwa kliennya pernah melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, di mana Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Namun, hingga kini, Asep belum ditahan.

Dengan mencuatnya kasus penistaan agama ini, Asep Kosasih akhirnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Hubud, Cecep Kurniawan, yang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan kasus KDRT yang melibatkan Asep.

Kemenhub menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika tuduhan KDRT terbukti benar. Namun, terkait dugaan penistaan agama, Kemenhub tidak dapat mencampuri karena dianggap sebagai urusan pribadi.

“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Namun, terkait dugaan penistaan agama, itu merupakan ranah pribadi yang bersangkutan,” tutup Cecep dalam pernyataannya.