“Iya, ini syarat dan ketentuannya,” kata Itratip.
Sekadar informasi, Evi membuat heboh saat Pemilu Legislatif 2019. Sebab, ia terpilih menjadi anggota DPD dan dilaporkan karena dituduh menggunakan foto editan pada surat suara pemilu.
Farouk Muhammad lah yang mempertanyakan foto editan Evi dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Kapolda NTB ini menjadi pesaing Evi pada pemilihan anggota DPD Dapil NTB 2019. Sedangkan Evi saat itu meraih suara terbanyak mengalahkan petahana lainnya dengan total 283.932 suara.
Sumber: detikBali – Helmy Akbar