DPR Tolak Putusan MK, Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru Rame di Media Sosial

Muhamad Adin ArifinKamis, 22 Agustus 2024 | 09:53 WIB
DPR Tolak Putusan MK, Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru Rame di Media Sosial
DPR Tolak Putusan MK, Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru Rame di Media Sosial

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengonfirmasi, “Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

Dalam rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada, usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi persyaratan suara yang ditentukan MK.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah menurut putusan MK: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan DPT di daerah masing-masing.

Untuk Jakarta, syaratnya adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.

Ketentuan ini dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, Panitia Kerja DPR RI hanya menyetujui penurunan syarat ambang batas Pilkada berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi DPRD.

Partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat lama. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.