Diksia.com - Gambar-gambar dengan simbol peringatan darurat mendominasi media sosial setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menolak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker kini tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Aksi ini dipicu oleh unggahan dari akun-akun seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.
Gambar Burung Garuda yang disertai teks “peringatan darurat” tanpa penjelasan lebih lanjut mulai ramai digunakan sebagai foto profil atau status oleh warganet.
Sejumlah pesohor juga ikut menyebarkan peringatan darurat ini. Pandji Pragiwaksono, misalnya, memposting gambar Burung Garuda berwarna biru dongker di akun Instagram dan X-nya.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip dari Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.
Komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga turut memposting gambar tersebut di akun Instagram mereka.
Selain itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, turut membagikan gambar peringatan darurat di akun X-nya.
Fenomena peringatan darurat ini menjadi viral menyusul penolakan DPR RI untuk mematuhi dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus.
Putusan-putusan ini menghilangkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 serta menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk dicalonkan dalam Pilgub.
Panitia Kerja DPR RI menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat pada hari ini. Namun, DPR menolak untuk memasukkan Putusan MK dalam draf tersebut.
Sebaliknya, DPR memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan batas usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.
Putusan ini memicu polemik karena dianggap memberikan keuntungan bagi Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, empat bulan setelah pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengonfirmasi, “Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
Dalam rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada, usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi persyaratan suara yang ditentukan MK.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah menurut putusan MK: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan DPT di daerah masing-masing.
Untuk Jakarta, syaratnya adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.
Ketentuan ini dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, Panitia Kerja DPR RI hanya menyetujui penurunan syarat ambang batas Pilkada berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
Partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat lama. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.