DIKSIA.COM - Kabar meninggalnya budayawan sekaligus sastrawan Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun telah beredar luas di media sosial pada Rabu (26/7/2023). Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @Bambangelf.
Dalam cuitannya, akun tersebut menuliskan, “Berita Lelayu, telah berpulang ke Rohmatullah MH Ainun Nadjib (Cak Nun). Semoga Allah Azza Wa Jalla mengampuni segala dosa dan kesalahannya serta merahmatinya.”
Cuitan tersebut pun langsung dibanjiri oleh komentar dari warganet. Banyak warganet yang terkejut dan merasa kehilangan atas kepergian Cak Nun.
Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar. Kabar meninggalnya Cak Nun telah dibantah oleh pihak keluarga dan dokter yang merawatnya.
Dokter Eddot, yang merupakan sahabat sekaligus dokter yang merawat Cak Nun, mengatakan bahwa kondisi Cak Nun saat ini dalam keadaan baik dan stabil. Dokter Eddot juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks tentang kondisi kesehatan Cak Nun.
“Hoaks, Alhamdulillah membaik. (Kabar itu) tidak bertanggung jawab. Tanpa konfirmasi,” kata Dokter Eddot.
Kabar meninggalnya Cak Nun ini menjadi salah satu berita hoaks yang tersebar luas di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Pastikan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Cak Nun Masuk Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak
Cak Nun sebelumnya dikabarkan masuk rumah sakit akibat pendarahan otak pada Kamis (6/7/2023). Kabar tersebut pertama kali tersebar di grup WhatsApp Jamaah Maiyah.
Dalam pesan tersebut, tertulis, “Mohon doanya teman-teman, Cak Nun gak sadarkan diri dirawat di RS Sarjito ada pendarahan otak. Sungguh mohon keikhlasan doa dari teman-teman semua.”
Kabar masuk rumah sakitnya Cak Nun pun langsung dibantah oleh pihak keluarga. Keluarga mengatakan bahwa Cak Nun tidak mengalami pendarahan otak, melainkan hanya mengalami kelelahan.
“Cak Nun tidak mengalami pendarahan otak. Beliau hanya mengalami kelelahan,” kata Ahmad Zaki, adik sekaligus manajer Cak Nun.