Karena itu, kubu Anies dan Ganjar meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka mengajukan dua opsi, yakni mendiskualifikasi Prabowo-Gibran secara keseluruhan atau hanya Gibran saja, dengan kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Tanggapan dan Pertanyaan Kubu Prabowo
Di sisi lain, kubu Prabowo menanggapi gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada asumsi tanpa adanya bukti konkret yang memadai.
Mereka yakin dapat membantah seluruh argumen yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar, serta meyakini bahwa MK akan menolak permohonan mereka.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan relevansi gugatan yang ditujukan kepada KPU, namun banyak membahas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo.
Penolakan Permintaan Tim Anies
Pada sidang berikutnya, tim hukum pemohon diminta untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli.
Namun, permintaan untuk menyerahkan daftar tersebut dua hari sebelum dimulainya pemeriksaan perkara ditolak oleh Ketua MK, dengan alasan agar persidangan tetap berjalan dengan keabsahan dan ketertiban yang terjaga.
Meskipun ada upaya negosiasi untuk menyerahkan daftar pada hari pemeriksaan, namun Ketua MK tetap menolak, karena dianggap terlalu mendekati waktu pemeriksaan yang sudah ditetapkan.
KPU Siap Menyusun Jawaban
Sementara itu, KPU telah bersiap untuk menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar.
Ketua KPU menyatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dan akan menyusun jawaban yang lengkap untuk mempertahankan keputusan yang telah diambil.
Demikianlah perkembangan terbaru dari sidang sengketa hasil pemilu di MK yang menjadi sorotan masyarakat luas.