Diksia.com - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan membatalkan hasil penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka menilai ada kecurangan yang terjadi dalam proses tersebut dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Di sisi lain, pihak Prabowo menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut didasari oleh asumsi belaka tanpa bukti konkret yang memadai.
Sidang pendahuluan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu telah dimulai di MK pada Rabu (27/03) lalu.
Kubu Anies mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan argumennya pada pukul 8.00 WIB, diikuti oleh kubu Ganjar pada pukul 13.00 WIB.
Pada hari Kamis (28/03), MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya.
Proses pemeriksaan perkara direncanakan akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 18 April, dengan harapan MK dapat mengumumkan putusannya pada tanggal 22 April mendatang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa proses pemeriksaan sengketa pemilu tersebut tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.
Alasan dan Tuntutan Kubu Anies dan Ganjar
Tim hukum Anies Baswedan telah menyampaikan serangkaian kecurangan yang diduga terjadi selama Pilpres 2024.
Mereka menyoroti beberapa insiden, termasuk ketika KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden sebelum merevisi peraturan tentang syarat pencalonan, serta dugaan nepotisme yang dianggap menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran untuk mempertahankan kekuasaan.
Selain itu, kecurangan lainnya yang disoroti adalah penyalahgunaan program bantuan sosial, keterlibatan sejumlah kepala daerah dalam mendukung Prabowo-Gibran, dan intervensi kekuasaan yang mengubah ketentuan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Anies juga menegaskan bahwa independensi dalam penyelenggaraan pemilu telah terkikis akibat campur tangan kekuasaan yang tidak semestinya.
Karena itu, kubu Anies dan Ganjar meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka mengajukan dua opsi, yakni mendiskualifikasi Prabowo-Gibran secara keseluruhan atau hanya Gibran saja, dengan kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Tanggapan dan Pertanyaan Kubu Prabowo
Di sisi lain, kubu Prabowo menanggapi gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada asumsi tanpa adanya bukti konkret yang memadai.
Mereka yakin dapat membantah seluruh argumen yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar, serta meyakini bahwa MK akan menolak permohonan mereka.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan relevansi gugatan yang ditujukan kepada KPU, namun banyak membahas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo.
Penolakan Permintaan Tim Anies
Pada sidang berikutnya, tim hukum pemohon diminta untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli.
Namun, permintaan untuk menyerahkan daftar tersebut dua hari sebelum dimulainya pemeriksaan perkara ditolak oleh Ketua MK, dengan alasan agar persidangan tetap berjalan dengan keabsahan dan ketertiban yang terjaga.
Meskipun ada upaya negosiasi untuk menyerahkan daftar pada hari pemeriksaan, namun Ketua MK tetap menolak, karena dianggap terlalu mendekati waktu pemeriksaan yang sudah ditetapkan.
KPU Siap Menyusun Jawaban
Sementara itu, KPU telah bersiap untuk menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar.
Ketua KPU menyatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dan akan menyusun jawaban yang lengkap untuk mempertahankan keputusan yang telah diambil.
Demikianlah perkembangan terbaru dari sidang sengketa hasil pemilu di MK yang menjadi sorotan masyarakat luas.