Industri tembakau, menurut Saleh, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, terutama melalui pajak dan cukai rokok.
“Besaran pemasukan dari cukai rokok ke negara mencapai Rp 218 triliun setiap tahun,” ujar Saleh.
Rencana untuk memisahkan regulasi tembakau dengan zat adiktif lainnya ini diusulkan setelah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau, pelaku usaha, dan pemerintah.
Dikutip dari Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi.
Judul Artikel: Anggota DPR Nilai Tembakau Tak Bisa Disetarakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan