Anggota DPR Nilai Tembakau Tak Bisa Disetarakan Dengan Narkotika Dalam RUU Kesehatan

Avatar of Rediksia
anggota dpr nilai tembakau tak bisa disetarakan dengan narkotika dalam ruu kesehatan 6620836

DIKSIA.COM - Nur Nadlifah, seorang anggota Komisi IX DPR, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu masukan dari pekerja dan petani terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap adanya pasal dalam yang menyamakan dengan alkohol, , dan psikotropika.

“Sebenarnya ada banyak fraksi yang tidak setuju,” kata Nur dalam keterangannya pada Senin (19/6/2023).

Menurut Nur, DPR perlu mempertimbangkan banyak hal terkait pembahasan ini, terutama dalam penyetaraan tembakau dengan dan psikotropika.

“Menurut saya, jika produk tembakau disamakan dengan narkotika dan psikotropika, ini tidak adil. Petani akan berakhir menanam ganja. Logikanya seperti itu. Itu tidak adil,” kata Nur.

Nur juga mengatakan bahwa nasib industri turunan yang melibatkan jutaan tenaga kerja juga harus dipertimbangkan.

Ia meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk menjelaskan alasan dimasukkannya pasal ini.

“Teman-teman yang bekerja di industri rokok dapat saja disamakan dengan produsen ganja. Menteri Kesehatan harus menjelaskan alasannya, seberapa tinggi kadar zat tersebut, dan mengapa tembakau dikelompokkan sebagai zat adiktif narkotika,” ujarnya.

Di sisi lain, Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR, berpendapat bahwa tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika dan alkohol.

“Ini menganggap rokok sama dengan narkotika (dalam Pasal 154 RUU Kesehatan). Ini sebenarnya sudah dibahas, meskipun belum diputuskan. Ada usulan agar narkotika dipisahkan dari rokok atau tembakau. Narkotika dilarang, sementara rokok harus dibedakan,” ucap Saleh.

Saleh menegaskan bahwa tembakau dan rokok, sebagai produk turunannya, bukanlah barang terlarang.

Sebaliknya, narkotika dan psikotropika adalah produk yang dilarang.

“Tentu kita tidak bisa dengan mudah melarang industri rokok. Itu tidak mungkin. Bahkan di negara maju sekalipun tidak dilarang. Yang ada hanya pembatasan, seperti pembatasan peredaran dan tempat merokok. Jadi rokok tidak dilarang dan tetap diizinkan diperdagangkan,” kata Saleh.