Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Tetap Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Avatar of Rediksia
Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Tetap Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Anggota DPR dari perwakilan delapan fraksi menggelar konperensi pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Delapan fraksi di DPR kecuali fraksi PDI Perjuangan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu karena pemilih tidak lagi bisa menentukan caleg yang diinginkan dan hanya bisa mencoblos partai. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

DIKSIA.COM - Delapan fraksi partai di RI dengan tegas meminta agar (MK) tidak mengubah keputusannya terkait sistem terbuka yang telah diterapkan pada 2024.

Permintaan ini muncul setelah munculnya dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi anggota legislatif dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh kedelapan partai tersebut, mereka kembali menegaskan penolakan mereka terhadap proporsional tertutup pada .

“Kami meminta agar sistem tetap terbuka,” ujar Ketua Fraksi RI, Kahar Muzakir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti yang dilansir oleh Antara pada Selasa (30/5/2023).

Kahar Muzakir menjelaskan bahwa proses tahapan pemilu saat ini telah berjalan, di mana partai politik peserta pemilu telah mengajukan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap partai politik memiliki jumlah calon anggota DPR RI sekitar 20 ribu orang dari DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, jika ada 15 partai politik, maka jumlahnya mencapai 300 ribu orang. Jika sistem tertutup diterapkan, mereka akan kehilangan hak konstitusional mereka,” ungkapnya.

Ketua Fraksi DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga menegaskan dukungannya terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

“Kami mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. Kami tidak ingin mendapatkan calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk tetap konsisten dalam memutuskan gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

“Kami mendorong dan mengingatkan para hakim MK agar tetap konsisten dan memperhatikan batasan waktu, sehingga kita dapat fokus pada penyelenggaraan perhelatan yang etis, jujur, adil, dan transparan di masa depan,” tuturnya.

Ibas menyatakan bahwa rumor mengenai kebocoran putusan MK yang akan mengembalikan adalah sebuah pengingat bagi publik.