DIKSIA.COM - Delapan fraksi partai politik di DPR RI dengan tegas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah keputusannya terkait sistem pemilu terbuka yang telah diterapkan pada Pemilu 2024.
Permintaan ini muncul setelah munculnya dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh kedelapan partai politik tersebut, mereka kembali menegaskan penolakan mereka terhadap sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
“Kami meminta agar sistem tetap terbuka,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti yang dilansir oleh Antara pada Selasa (30/5/2023).
Kahar Muzakir menjelaskan bahwa proses tahapan pemilu saat ini telah berjalan, di mana partai politik peserta pemilu telah mengajukan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Setiap partai politik memiliki jumlah calon anggota DPR RI sekitar 20 ribu orang dari DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, jika ada 15 partai politik, maka jumlahnya mencapai 300 ribu orang. Jika sistem tertutup diterapkan, mereka akan kehilangan hak konstitusional mereka,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga menegaskan dukungannya terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kami mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. Kami tidak ingin mendapatkan calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk tetap konsisten dalam memutuskan gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kami mendorong dan mengingatkan para hakim MK agar tetap konsisten dan memperhatikan batasan waktu, sehingga kita dapat fokus pada penyelenggaraan perhelatan demokrasi yang etis, jujur, adil, dan transparan di masa depan,” tuturnya.
Ibas menyatakan bahwa rumor mengenai kebocoran putusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sebuah pengingat bagi publik.