Aksi Kawal Putusan MK, Guru Besar dan Aktivis Bersatu Melawan DPR

RediksiaKamis, 22 Agustus 2024 | 09:09 WIB
Aksi Kawal Putusan MK, Guru Besar dan Aktivis Bersatu Melawan DPR
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (FOTO: ANTARA / Rivan Awal Lingga)

Para akademisi melihat bahwa situasi ini mengingatkan pada ketegangan serupa di masa lalu, ketika MK dituding sebagai lembaga yang rentan terhadap intervensi politik.

Ketegangan politik ini menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap lembaga negara masih berlanjut, memperkuat keresahan masyarakat akan masa depan demokrasi di Indonesia.