4 Hal Diketahui Soal Uang ‘Bantu Urus Cuti Hamil’ Dari Guru Di Bogor

Avatar of Rediksia
4 hal diketahui soal uang bantu urus cuti hamil dari guru di bogor 936a9cd

DIKSIA.COM - Media sosial dipenuhi postingan tentang seorang SD di Kota yang disebut-sebut dimintai sejumlah uang dan pemotongan gaji jika ingin permohonan cuti melahirkannya dikabulkan. Sang kini telah meminta maaf setelah mengklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota bahwa masalah tersebut akibat kesalahpahaman terhadap postingan suaminya.

Dugaan permintaan uang dan pemotongan gaji dari guru yang mengajukan cuti melahirkan diungkap oleh suami guru perempuan yang sedang hamil tersebut. Pengakuannya kemudian viral di media sosial.

Dalam postingan di salah satu akun media sosialnya, pria tersebut menyebutkan istrinya diminta mentransfer Rp. 250 ribu saat meminta tanda tangan persetujuan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Istri saya, seorang guru SD di Tanah Sareal, Minggu lalu mengajukan cuti hamil dan diminta mengisi formulir cuti, kemudian menandatanganinya ke Dinas Pendidikan Kota Bogor,” tulisnya yang kemudian diunggah. ke akun media sosial.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer setelah tanda tangan sebesar Rp 250 ribu, lalu (gaji) dipotong 50% saat cuti hamil tiga bulan ke depan,” tulisnya lagi.

Berikut sejumlah hal yang diketahui terkait viralnya isu ‘Bantu Urus Cuti Hamil' Uang dari Guru di Bogor:

Setelah kabar tersebut viral, langsung melakukan pengecekan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, guru yang digambarkan dalam postingan viral tersebut merupakan guru honorer.

“Intinya kami sedang mengkaji lebih jauh kebenaran pemberitaan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (7/11/2023).

“Iya, kehormatan. Tapi nanti saya selidiki lebih lanjut. Ini masih dalam proses inspektorat melakukan penelitian,” kata Dedie.

Dedie memastikan setiap guru perempuan berhak mengambil cuti hamil. Namun permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor adalah sulitnya mencari guru pengganti, karena berkaitan dengan ketersediaan guru.

“Tapi intinya siapa pun berhak mengambil cuti, siapa pun berhak hamil, lalu mengambil cuti hamil. Tapi yang jadi persoalan adalah dari mana guru pengganti itu berasal, dan dari mana biayanya, tentunya kita juga harus memikirkannya bersama-sama,” kata Dedie.