Sampai Kapan Grok Diblokir? Ini Jawaban Komdigi

RediksiaJumat, 16 Januari 2026 | 07:13 WIB
Komdigi Beberkan Prasyarat Pemulihan Akses Grok di Indonesia
Komdigi Beberkan Prasyarat Pemulihan Akses Grok di Indonesia

Diksia.com - JAKARTA – Ketidakpastian mengenai durasi penangguhan layanan chatbot berbasis kecerdasan artifisial, Grok, di jagat maya Indonesia mulai menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara lugas menyatakan bahwa pemutusan akses terhadap fitur terintegrasi pada platform X tersebut merupakan sebuah diskresi kebijakan yang bersifat temporer.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa gerbang akses bagi Grok akan kembali dibuka dengan satu syarat absolut: kepatuhan total. Penyelenggara sistem elektronik terkait diwajibkan melakukan kalibrasi ulang pada sistem dan algoritma mereka agar selaras dengan koridor hukum yang berlaku di tanah air.

“Langkah ini merupakan imperatif agar layanan tersebut tidak lagi menjadi instrumen produksi maupun fasilitator konten deepfake seksual nonkonsensual yang mencederai martabat kemanusiaan dan melanggar norma hukum,” ungkap Alexander dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Pemerintah Indonesia, menurut Alexander, pada prinsipnya tidak berniat mengarsiteki hambatan bagi laju inovasi teknologi. Manifestasi kecerdasan artifisial dipandang sebagai peluang besar bagi kemajuan zaman. Kendati demikian, kedaulatan hukum nasional tetap menjadi garda terdepan yang tidak dapat ditawar oleh penyelenggara platform mana pun yang beroperasi di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Eskalasi pengawasan kini tertuju pada pihak X. Aksesibilitas Grok hanya akan dipulihkan apabila entitas pengelola platform tersebut menunjukkan iktikad nyata dalam memitigasi risiko digital. Prioritas utama pemerintah bertumpu pada trilogi krusial: pelindungan masyarakat, stabilitas keamanan ruang siber, serta kepastian hukum yang nirmala.

Penataan ini dianggap mendesak guna memastikan bahwa utilisasi teknologi mutakhir tetap berada pada orbit etika dan tanggung jawab sosial. Komdigi berkomitmen untuk melakukan audit dan evaluasi rigid secara berkesinambungan terhadap seluruh ekosistem digital. “Visi kami adalah memastikan ruang siber Indonesia tetap higienis, berkeadilan, dan protektif bagi seluruh elemen warga negara,” tambah Alexander.

Sebelumnya, otoritas berwenang mengambil tindakan represif berupa pemutusan akses sementara setelah terdeteksi adanya anomali penggunaan Grok. Teknologi tersebut kedapatan disalahgunakan untuk mengonstruksi serta mendistribusikan konten pornografi fabrikasi berbasis deepfake.

Langkah ini adalah perisai bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, yang kerap menjadi target eksploitasi seksual di rimba digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik manipulasi visual tanpa konsen merupakan afros terhadap hak asasi manusia.

“Demi memitigasi risiko destruktif dari konten pornografi artifisial, pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok adalah langkah yang tak terelakkan,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Beliau menggarisbawahi bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa hukum atau terra nullius. Penyalahgunaan AI untuk memproduksi konten asusila dianggap sebagai ancaman laten terhadap privasi individu dan integritas publik. Selain sanksi blokir, pemerintah telah melayangkan permintaan klarifikasi formal kepada manajemen X.

Evaluasi lanjutan akan sangat bergantung pada komitmen perbaikan dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh pihak pengelola. Kebijakan ini berpijak kuat pada mandat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk menjamin bahwa platform mereka tidak memfasilitasi konten yang diharamkan oleh konstitusi dan hukum Indonesia.