Diksia.com - Jakarta – Otoritas Indonesia memutus akses layanan kecerdasan buatan generatif Grok. Langkah tegas ini jadi mercusuar penguatan resiliensi siber. Negara ini kini pionir global dalam intervensi regulasi AI.
Kebijakan blokir itu lahir dari kekhawatiran mendalam. Grok dinilai berpotensi picu eksploitasi seksual digital non-konsensual. Korban utama: perempuan dan anak-anak.
Pratama Persadha, ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, sebut pemblokiran bukan sekadar sensor. “Ini intervensi negara tutup celah ancaman baru yang luput antisipasi pengembang,” tegasnya kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Manipulasi gambar hiper-realistik jadi senjata baru kejahatan siber. Dulu, serangan fokus peretasan data. Kini, target langsung kehormatan pribadi. Konten asusila berbasis AI merevolusi modus operandi penjahat daring. Platform Grok, terintegrasi ekosistem sosial terbuka, punya vulnerabilitas konten mencolok.
Dari lensa keamanan nasional, blokade ini aplikasikan prinsip precautionary principle. Jika dibiarkan, ruang digital Nusantara berisiko jadi inkubator kekerasan gender-based online. Juga eksploitasi anak. Tak ketinggalan, pencemaran reputasi via deepfake.
Indonesia tolak narasi kemajuan teknologi korban nilai kemanusiaan. Saat banyak negara tunggu konsensus global, Jakarta ambil sikap pre-emptive. Ini selaras komitmen hak asasi manusia. Juga pencegahan kekerasan seksual di domain virtual.
Pakar nilai langkah ini preseden krusial tata kelola AI internasional. Sinyal kuat ke developer: inovasi tanpa akuntabilitas picu risiko eksistensial. “Regulasi tak lagi trailing inovasi. Indonesia justru vanguard,” ujar Pratama.
Namun, blokir bukan akhir cerita. Diperlukan dialog teknokratik mendalam. Termasuk standarisasi safeguard AI. Guardrail ketat lawan konten seksual non-consensual. Audit independen sistem high-risk. Plus kolaborasi enforcemend lintas yurisdiksi.
“Tanpa framework kebijakan berkelanjutan, ancaman mutasi ke platform lain. Blokade Grok jadi katalisator governance AI etis, aman, inklusif,” tutup Pratama.





