Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil

RediksiaJumat, 26 Januari 2024 | 20:51 WIB
Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil
Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil

Diksia.com - Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam hidup kita. Selain merayakan cinta dan komitmen dengan pasangan, pernikahan juga merupakan proses hukum yang mengikat kita secara resmi sebagai suami dan istri. Untuk itu, kita perlu mendaftarkan pernikahan kita di kantor catatan sipil agar mendapatkan akta nikah yang sah dan berlaku.

Namun, mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil tidak semudah yang kita bayangkan. Ada banyak syarat, prosedur, dan biaya yang harus kita penuhi dan ikuti. Jika kita tidak mempersiapkan diri dengan baik, kita bisa mengalami kesulitan, keterlambatan, atau bahkan penolakan saat mengurus akta nikah kita.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita perlu mengetahui tips-tips yang bisa membantu kita mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil dengan lancar dan cepat. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa kita terapkan:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan kita di kantor catatan sipil. Dokumen-dokumen ini antara lain:

  • Surat keterangan dari kelurahan yang berisi surat N1 sampai N4, yang menyatakan bahwa kita dan pasangan kita belum pernah menikah sebelumnya, tidak ada halangan pernikahan, dan sudah mendapat izin dari orang tua atau wali.
  • Fotokopi KTP kita dan pasangan kita yang sudah dilegalisir oleh lurah.
  • Fotokopi KK kita dan pasangan kita yang sudah dilegalisir oleh lurah.
  • Fotokopi akta kelahiran kita dan pasangan kita, asli dan fotokopi.
  • Pas foto kita dan pasangan kita berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna, sebanyak 6 lembar.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi yang bukan orang tua kita, sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP orang tua kita dan pasangan kita, sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6.000 dan diketahui oleh dua orang saksi serta stempel RT/RW setempat.
  • Surat nikah agama, asli dan fotokopi.
  • Surat izin dari atasan atau KPI, jika kita atau pasangan kita adalah anggota TNI atau Polri.

Kita harus menyimpan semua dokumen ini dalam map berwarna merah dan membawanya ke kantor catatan sipil untuk diverifikasi oleh petugas. Kita juga harus menentukan jadwal pencatatan pernikahan kita, yang biasanya dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya pernikahan, seperti masjid, gereja, vihara, atau pura.

2. Buat Rencana Waktu

Hal kedua yang harus kita lakukan adalah membuat rencana waktu yang tepat untuk mendaftarkan pernikahan kita di kantor catatan sipil. Kita harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 60 hari sejak pernikahan agama kita berlangsung. Jika kita melewatkan batas waktu ini, kita harus membayar denda sebesar Rp50.000 per hari.