Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/22/PADG/2020 Tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

RediksiaSenin, 28 Desember 2020 | 13:07 WIB
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/22/PADG/2020 Tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/22/PADG/2020 Tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

Diksia.com - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 22/22/PADG/2020, dikeluarkan sebagai upaya mendukung kebijakan moneter dan mencapai stabilitas moneter. Dalam konteks ini, Bank Indonesia merinci instrumen operasi pasar terbuka (OPT) baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. PADG ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Latar Belakang

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini menjadi implementasi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter, yang mengatur instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT), baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Inovasi instrumen OPT Syariah, yang dikenal sebagai Transaksi Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (Transaksi PaSBI), diatur dalam PADG ini.

Materi Pengaturan

  1. Pelaksanaan OPT: Bank Indonesia melakukan OPT sebagai salah satu langkah untuk mencapai tujuan Operasi Moneter, yakni mendukung stabilitas moneter, yang dilakukan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.
  2. Jenis OPT: Meliputi OPT Konvensional dan OPT Syariah.
  3. Waktu Pelaksanaan: OPT dapat dilakukan pada hari kerja yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Window Time: OPT dapat dilakukan antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  5. Sistem Pelaksanaan: Bank Indonesia melaksanakan OPT melalui Sistem BI-ETP, sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing, sarana dealing system, dan/atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  6. Mekanisme Pelaksanaan: OPT dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau nonlelang, dimana:
    1. Mekanisme lelang dapat dilakukan dengan metode harga tetap (fixed rate tender) atau metode harga beragam (variable rate tender).
    2. Mekanisme nonlelang dilakukan secara bilateral antara Bank Indonesia dengan peserta OPT secara langsung atau melalui Lembaga Perantara.
  7. Instrumen OPT Konvensional: Meliputi:
    1. Penerbitan SBI, SDBI, dan/atau SBBI Valas.
    2. Transaksi Repo OPT Konvensional dan/atau Transaksi Reverse Repo OPT Konvensional.
    3. Transaksi pembelian dan/atau penjualan SBN secara putus (outright) di pasar sekunder.
    4. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam rupiah.
    5. Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing.
    6. Transaksi Spot, Transaksi Swap, Transaksi Forward dan/atau Transaksi DNDF.
    7. Transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.
  8. Instrumen OPT Syariah: Meliputi:
    1. Penerbitan SBIS dan/atau SukBI.
    2. Transaksi Repo OPT Syariah dan/atau Transaksi Reverse Repo OPT Syariah.
    3. Transaksi pembelian dan/atau penjualan SBN secara putus (outright) di pasar sekunder.
    4. Transaksi PaSBI.
    5. Transaksi pembelian dan/atau penjualan SBSN secara putus (outright) di pasar sekunder.
    6. Transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing.
    7. Transaksi lainnya yang memenuhi prinsip syariah baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.
  9. Karakteristik Instrumen: Setiap instrumen OPT Konvensional dan OPT Syariah memiliki karakteristik masing-masing.
  10. Pada saat PADG ini mulai berlaku:
    1. PADG No. 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
    2. PADG No. 20/28/PADG/2018 tentang Perubahan atas PADG No. 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
    3. PADG No. 20/34/PADG/2018 tentang Perubahan Kedua atas PADG No. 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
    4. PADG No. 21/8/PADG/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PADG No. 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
    5. PADG No. 22/7/PADG/2020 tentang Perubahan Keempat atas PADG No. 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Tanggal Berlaku: PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.

Lampiran:

Sumber:

https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_222220.aspx

TOPIK TERKAIT