Diksia.com - Sebagian pejabat terpilih berhak atas pelat nomor khusus dengan kode ZZ untuk kendaraan dinas mereka, demikian yang diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus.
Menurut Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, penerbitan pelat nomor khusus ZZ ini memiliki batasan yang jelas. Hanya menteri dan direktur jenderal yang berhak atas pelat nomor khusus ini, sementara pejabat TNI dan Polri di tingkat wilayah juga tunduk pada ketentuan yang sama untuk penggunaan pelat khusus kendaraan dinas mereka.
“Penggunaan pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama, dinyatakan dengan kode ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama dapat memperoleh pelat khusus dengan kode ZZD. Namun, untuk pejabat di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak atas penggunaan pelat khusus, tanpa pengecualian bagi pejabat di bawahnya,” terang Yusri seperti yang dilansir oleh Divisi Humas Polri.
Pelat khusus dengan kode ZZ ini hanya diberikan kepada pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga yang setara dengan eselon I dan eselon II. Sebagai pengganti pelat nomor RF, pelat ZZ telah diperkenalkan.
Sebelumnya, pelat RF diperuntukkan bagi pejabat, namun dalam praktiknya, banyak warga sipil yang menggunakannya dengan memesan pelat nomor cantik dengan biaya tertentu untuk menciptakan kesan sebagai pejabat.
Selain itu, penerbitan pelat nomor RF tidak terbatas jumlahnya seperti halnya dengan pelat ZZ saat ini. Yusri menjelaskan bahwa satu pejabat hanya diizinkan memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ.
“Kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ ini tidak memberikan kekebalan terhadap aturan lalu lintas. Pengguna tetap diwajibkan mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku bagi pengendara umum. Hal ini termasuk ketika melewati aturan ganjil-genap di Jakarta,” kata Yusri seperti yang dilansir oleh Divisi Humas Polri.
Yusri menambahkan bahwa pelat khusus ini tidak memberikan pengecualian terhadap aturan ganjil-genap. Namun, ada pengecualian untuk pejabat yang selalu dalam pengawalan setiap pergerakannya.