KPK Melelang Toyota Fortuner 2023 dengan Harga Awal Rp 432 Juta

RediksiaSabtu, 13 September 2025 | 16:25 WIB
KPK Melelang Toyota Fortuner 2023 dengan Harga Awal Rp 432 Juta
Fortuner 2.8L lansiran 2023 dilelang KPK mulai Rp 400 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id

Diksia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang aset rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 LUX keluaran 2023.

Kendaraan ini dilelang di Samarinda dengan harga pembukaan Rp 432,744 juta. Proses lelang menggunakan metode open bidding yang terbuka bagi masyarakat umum.

Toyota Fortuner berwarna hitam ini, dengan nomor pelat B 2527 TJA, dilengkapi dokumen lengkap, termasuk BPKB asli dan STNK atas nama Vindy Cynthia Putri, berlaku hingga 19 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi dari laman resmi lelang.go.id, kondisi eksterior dan interior mobil terlihat masih prima, menjanjikan kualitas yang terjaga. Kunci kendaraan juga tersedia, menambah daya tarik bagi calon pembeli.

Bagi yang berminat, proses lelang memerlukan penyetoran uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Batas akhir penyetoran jaminan ditetapkan pada 16 September 2025, sementara penawaran ditutup pada 17 September 2025 pukul 10.10 WIB.

Calon peserta dapat memeriksa kondisi fisik kendaraan di Rubpasan Kelas I Samarinda, Jl. P Suryanata No.17, Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, pada 10-16 September 2025, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Persyaratan Mengikuti Lelang

Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat guna memastikan kelancaran proses:

  1. Pendaftaran dilakukan melalui laman www.lelang.go.id dengan mengaktifkan akun resmi.
  2. Uang jaminan sebesar Rp 100 juta harus disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta, yang dikirimkan otomatis setelah data identitas tervalidasi. Penyetoran harus efektif diterima KPKNL Samarinda paling lambat satu hari sebelum lelang.
  3. Ketentuan dan tata cara lelang dapat diakses pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan” di situs resmi tersebut.
  4. Peserta wajib menyetujui kondisi aset lelang sesuai keadaan sebenarnya (as is).
  5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang 3% dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, status pembeli dibatalkan, dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
  6. Inspeksi aset dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang sama seperti disebutkan sebelumnya.

Prosedur Pasca-Lelang

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email atau akun lelang masing-masing. Pengambilan barang dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari pemenang. Proses ini mencerminkan komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset rampasan.

Lelang ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan berkualitas dengan harga kompetitif, sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.