Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diberlakukan di Indonesia

RediksiaSenin, 1 Mei 2023 | 01:50 WIB
Jokowi Resmikan Peluncuran Hyundai Ioniq 5
Jokowi Resmikan Peluncuran Hyundai Ioniq 5. (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)

Diksia.com - Masyarakat Indonesia yang berencana membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik mobil maupun sepeda motor, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa insentif.

Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan membantu upaya mencapai target net zero emission.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan bahwa status insentif untuk kendaraan bermotor roda dua alias motor listrik, telah resmi diterapkan.

Sementara untuk mobil listrik, pemerintah akan memberi bantuan berupa insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen saja.

Aturan insentif tersebut telah diresmikan pada akhir Maret 2023 dan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik

Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Menurut Pasal 4 ayat 1, PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu sebesar 11 persen dari harga jual.

Wuling Air ev di GJAW 2023
Wuling Air ev di GJAW 2023. (Foto: Wuling Motors)

Namun, pada Pasal 4 ayat 2, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 10 persen.

Insentif untuk bus berupa pengurangan PPN 10 persen diberikan pada unit yang memiliki nilai TKDN minimum 40 persen.

Sedangkan, insentif sebesar 5 persen diberikan pada bus dengan nilai TKDN di kisaran 20 hingga 40 persen.

Pasal 5 menyebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak April-Desember 2023. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023 lalu.