Dioperasikan oleh Thai Lion Air, ada dua pilihan waktu penerbangan dari Jakarta ke Bangkok. Artinya, hanya di pagi hari.
Berikut ini beberapa rekomendasi:
- Berangkat dari Jakarta pukul 06:00 WIB dan tiba di Bangkok pukul 09:30 (waktu setempat). Harga tiketnya Rp 1.263.996 dengan total waktu penerbangan 3 jam 30 menit.
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.35 WIB dan tiba di Bangkok pukul 13.05 waktu setempat. Harga tiketnya Rp 1.710.764 dengan total waktu penerbangan 3 jam 30 menit.
Batik Air
Batik Air Indonesia juga akan mengoperasikan penerbangan langsung dari Jakarta ke Bangkok pada 31 Agustus 2023.
Untuk penerbangan langsung ke Bangkok, Thailand, Anda bisa memesan penerbangan 1 jam di pagi hari.
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.35 WIB dan tiba di Bangkok pukul 13.05 waktu setempat.
- Harga tiketnya Rp 1.463.692 dengan total waktu penerbangan 3 jam 30 menit.
Kondisi naik pesawat setelah PPKM berakhir
Menurut Surat Edaran (SE) Dephub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat untuk naik pesawat setelah PPKM berakhir.
Mengutip dari Kompas.com, orang yang berencana terbang tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes rapid antigen negatif jika bepergian dengan transportasi udara.
Sebaliknya, penumpang harus mendapat vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Terminal bandara dan operasional bandara dapat berjalan 100% dengan tetap menjaga kapasitas muat pesawat (loading factor).
Selain itu, calon penumpang pesawat tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut rilis di dephub.go.id, penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker dan memenuhi beberapa aturan lain di bawah ini.
- Harus berusia 18 tahun atau lebih dan telah menerima vaksinasi ketiga (boost).
- Warga negara asing berusia 18 tahun yang datang dari luar negeri harus mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Orang berusia 6 hingga 17 tahun harus mendapatkan dosis kedua vaksin.
- Berusia 6-17 tahun yang telah bepergian ke luar negeri dan dibebaskan dari vaksinasi wajib.
- Jika Anda berusia di bawah 6 tahun, tidak diperlukan booster, tetapi Anda harus bepergian dengan pendamping yang memenuhi peraturan vaksinasi Covid-19.
- Jika Anda memiliki penyakit penyerta atau belum divaksinasi karena alasan kesehatan, Anda tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR atau tes antigen cepat negatif. Surat keterangan dokter dari rumah sakit umum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menerima vaksin COVID-19 atau berhalangan harus dilampirkan.