Diksia.com - Pemerintah membuka 20.772 formasi CPNS di Kementerian Agama tahun ini, dengan pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 September 2024. Dari total formasi tersebut, sebanyak 25 persen atau sekitar 5.915 formasi diperuntukkan bagi lulusan Ma’had Aly.
Rinciannya meliputi 3.714 formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Qur’an, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Selain itu, menurut Sekjen Kemenag RI, Ali Ramdhani, disediakan pula 418 formasi khusus bagi penyandang disabilitas, 559 formasi untuk putra-putri Papua, 1.040 formasi bagi putra-putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau Cumlaude.
Bagaimana dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah mereka bisa mengikuti seleksi CPNS?
Sopyan Ahmad, Ketua Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel, menjelaskan bahwa sesuai dengan rilis Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, PPPK yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk mendaftar CPNS tahun 2024.
“Boleh ikut, dengan syarat PPPK yang melamar harus telah bekerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) di instansi terkait,” ujar Sopyan.
Selain itu, lanjutnya, PPPK yang melamar tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, PPPK hanya dapat melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan pada satu periode seleksi,” tambahnya.
Sopyan juga menekankan bahwa PPPK yang telah bekerja selama satu tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya saat mengikuti seleksi CPNS. Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka tetap dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.
Syarat Mendaftar CPNS 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk pendidikan Doktoral maksimal 40 tahun, serta jabatan tertentu seperti dokter spesialis memiliki batas usia berbeda.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai PNS/CPNS dan/atau prajurit TNI/POLRI.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/POLRI, atau pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Bersedia menandatangani pakta integritas atau surat pernyataan atas persetujuan keluarga untuk melaksanakan tugas minimal 10 tahun di wilayah penempatan.