Diksia.com - Wasiat Rasulullah yang penting bagi umat Islam adalah untuk tidak meninggalkan salat Witir sebelum tidur.
Abu Hurairah RA meriwayatkan hadits tersebut, di mana Rasulullah SAW mewasiatkan kepadanya untuk selalu menunaikan salat Witir sebelum tidur.
Hal ini kemudian menjadi bukti kesunnahan bagi umat Islam.
Hadits tentang wasiat Rasulullah SAW ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Ia berkata,
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: “Kekasihku Rasulullah SAW berpesan kepadaku untuk selalu puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat Dhuha dan mengerjakan salat Witir sebelum aku tidur.” (Muttafaq ‘Alaih)
Imam Bukhari dan Imam Muslim memuat hadits tentang wasiat Rasulullah ini dalam kitab-kita mereka.
Menurut hadits tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan agar orang selalu berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat Dhuha, dan menunaikan salat Witir sebelum tidur.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Kitab Syarah Riyadhus Shalihin bahwa menunaikan salat Witir sebelum tidur sangat disunnahkan bagi orang yang tidak mampu bangun di akhir malam.
Namun, bagi orang yang merasa mampu bangun di akhir malam, lebih baik untuk menunaikannya di waktu tersebut.
Dalam Kitab Minhajul Qashidin karya Ibnu Qudamah dijelaskan, menunda salat Witir sampai akhir waktu merupakan keutamaan yang sesuai dengan haknya.
Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah salat Witir pada awal malam, pertengahan dan akhir malam. Witirnya yang terakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaq ‘Alaih).
Aisyah RA juga mencatat bahwa Rasulullah SAW pernah menunaikan salat Witir pada awal malam, pertengahan malam, dan akhir malam. Salat Witir yang terakhir dilakukan pada waktu sahur.
Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa menjadikan salat terakhir di malam hari sebagai salat Witir yang ganjil sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW juga bersabda, “Jadikanlah akhir salat kalian pada waktu malam adalah witir (ganjil).” (HR Bukhari dalam Shahih-nya).