Fidyah Puasa Ramadhan: Apa, Siapa, dan Bagaimana?

RediksiaMinggu, 7 Januari 2024 | 15:21 WIB
Fidyah Puasa Ramadhan: Apa, Siapa, dan Bagaimana?
Fidyah Puasa Ramadhan: Apa, Siapa, dan Bagaimana?

Diksia.com - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang keempat, yang memiliki banyak manfaat dan hikmah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

Namun, tidak semua orang bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan sempurna. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak mampu atau tidak diperbolehkan untuk berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, musafir, atau uzur. Bagaimana dengan orang-orang yang berada dalam kondisi tersebut? Apakah mereka bisa meninggalkan ibadah puasa begitu saja? Tentu tidak. Islam memberikan solusi bagi mereka, yaitu dengan membayar fidyah.

Apa itu fidyah? Siapa yang wajib membayar fidyah? Bagaimana cara membayar fidyah? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber yang valid dan terpercaya.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata Arab yang berarti tebusan atau ganti rugi. Dalam konteks puasa, fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan untuk mengganti puasanya dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Fidyah adalah salah satu bentuk rahmat Allah SWT yang memberikan kemudahan kepada hamba-Nya yang berhalangan untuk berpuasa.

Dasar hukum fidyah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak berpuasa, tetapi harus menggantinya di hari-hari lain. Sedangkan orang yang berat menjalankannya, yaitu orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur atau penyakit kronis, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Orang yang rela mengerjakan kebajikan, yaitu memberi makan lebih dari satu orang miskin atau memberi makanan yang lebih baik, maka itu lebih baik baginya. Namun, puasa tetap lebih baik bagi orang yang mampu melakukannya.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan ayat di atas, orang yang wajib membayar fidyah adalah orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan karena uzur atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Uzur atau penyakit kronis ini bisa berupa:

  • Orang tua yang sudah sangat renta dan lemah sehingga tidak kuat untuk berpuasa.
  • Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, seperti kanker stadium akhir, AIDS, gagal ginjal, dan sebagainya.
  • Orang yang hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, berdasarkan anjuran dokter atau pengalaman sebelumnya.
  • Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya, maka fidyahnya dibayarkan oleh ahli warisnya.

Orang-orang yang termasuk dalam kategori di atas tidak perlu mengganti puasanya di hari-hari lain, tetapi cukup membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Adapun orang yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti orang yang sakit ringan, orang yang dalam perjalanan, atau orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa udzur, maka mereka tidak wajib membayar fidyah, tetapi wajib mengganti puasanya di hari-hari lain. Jika mereka tidak mengganti puasanya, maka mereka berdosa dan harus bertaubat kepada Allah SWT.

Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas penduduk setempat, seperti beras, gandum, jagung, atau lainnya. Jumlah makanan yang harus diberikan adalah satu mud, yaitu sekitar 675 gram atau setara dengan dua genggam tangan orang dewasa. Jika makanan pokok tersebut sulit didapatkan atau harganya mahal, maka boleh diganti dengan makanan lain yang setara nilainya.

Fidyah harus dibayarkan sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 mud atau sekitar 20,25 kg makanan. Fidyah boleh dibayarkan kepada satu orang miskin atau lebih, tergantung pada kemampuan dan ketersediaan orang miskin di sekitar. Jika fidyah dibayarkan kepada lebih dari satu orang miskin, maka jumlah makanan yang diberikan harus sama untuk setiap orang.

Waktu membayar fidyah adalah sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Jika fidyah tidak dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya, maka fidyah tetap harus dibayarkan dan ditambah dengan kaffarah, yaitu memberi makan 60 orang miskin atau memerdekakan seorang budak. Jika fidyah dan kaffarah tidak dibayarkan sampai orang tersebut meninggal dunia, maka fidyah dan kaffarah dibayarkan oleh ahli warisnya dari harta peninggalannya.

Berikut adalah tata cara membayar fidyah:

  • Niat membayar fidyah di dalam hati, misalnya: “Aku niat membayar fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan sebanyak … hari, karena Allah Ta’ala”.
  • Menyiapkan makanan pokok sebanyak … mud atau setara dengan … kg, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasanya.
  • Mencari orang miskin yang layak menerima fidyah, yaitu orang yang tidak memiliki harta mencukupi kebutuhan pokoknya dan tidak termasuk dalam keluarga dekatnya.
  • Memberikan makanan tersebut kepada orang miskin dengan cara menyerahkan langsung atau melalui perantara yang dipercaya, seperti lembaga zakat atau amil zakat.
  • Mengucapkan salam dan doa kepada orang miskin yang menerima fidyah, misalnya: “Assalamu’alaikum, ini fidyah untukmu, semoga Allah menerima amal kita dan memberi kita kesehatan dan keberkahan”.

Manfaat Fidyah

Membayar fidyah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan. Dengan membayar fidyah, orang tersebut telah menunaikan salah satu rukun Islam dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Selain itu, membayar fidyah juga memiliki manfaat lain, yaitu:

  • Membantu orang miskin yang membutuhkan makanan dan menyambung tali silaturahmi dengan mereka.
  • Membersihkan harta dari kotoran dan meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
  • Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas antara sesama muslim dan mendorong untuk saling berbagi.

Kesimpulan

Fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan karena uzur atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah adalah memberikan makanan pokok kepada orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya. Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Fidyah memiliki manfaat yang besar, baik bagi yang membayar maupun yang menerima.

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat mulia dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Jika kita berhalangan untuk berpuasa, maka kita harus mengganti puasanya di hari-hari lain atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan. Semoga Allah SWT menerima puasa dan fidyah kita, dan memberi kita keberkahan dan rahmat-Nya. Aamiin.

Suffix: Demikian artikel tentang apa dan siapa yang wajib membayar fidyah. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ibadah puasa Ramadhan. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam artikel ini, mohon dimaafkan dan dikoreksi. Terima kasih telah membaca artikel ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.