Fidyah Puasa Ramadhan: Apa, Siapa, dan Bagaimana?

RediksiaMinggu, 7 Januari 2024 | 15:21 WIB
Fidyah Puasa Ramadhan: Apa, Siapa, dan Bagaimana?
Fidyah Puasa Ramadhan: Apa, Siapa, dan Bagaimana?

Diksia.com - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang keempat, yang memiliki banyak manfaat dan hikmah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

Namun, tidak semua orang bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan sempurna. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak mampu atau tidak diperbolehkan untuk berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, musafir, atau uzur. Bagaimana dengan orang-orang yang berada dalam kondisi tersebut? Apakah mereka bisa meninggalkan ibadah puasa begitu saja? Tentu tidak. Islam memberikan solusi bagi mereka, yaitu dengan membayar fidyah.

Apa itu fidyah? Siapa yang wajib membayar fidyah? Bagaimana cara membayar fidyah? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber yang valid dan terpercaya.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata Arab yang berarti tebusan atau ganti rugi. Dalam konteks puasa, fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan untuk mengganti puasanya dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Fidyah adalah salah satu bentuk rahmat Allah SWT yang memberikan kemudahan kepada hamba-Nya yang berhalangan untuk berpuasa.

Dasar hukum fidyah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak berpuasa, tetapi harus menggantinya di hari-hari lain. Sedangkan orang yang berat menjalankannya, yaitu orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur atau penyakit kronis, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Orang yang rela mengerjakan kebajikan, yaitu memberi makan lebih dari satu orang miskin atau memberi makanan yang lebih baik, maka itu lebih baik baginya. Namun, puasa tetap lebih baik bagi orang yang mampu melakukannya.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan ayat di atas, orang yang wajib membayar fidyah adalah orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan karena uzur atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Uzur atau penyakit kronis ini bisa berupa:

  • Orang tua yang sudah sangat renta dan lemah sehingga tidak kuat untuk berpuasa.
  • Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, seperti kanker stadium akhir, AIDS, gagal ginjal, dan sebagainya.
  • Orang yang hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, berdasarkan anjuran dokter atau pengalaman sebelumnya.
  • Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya, maka fidyahnya dibayarkan oleh ahli warisnya.

Orang-orang yang termasuk dalam kategori di atas tidak perlu mengganti puasanya di hari-hari lain, tetapi cukup membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.