DIKSIA.COM - Natasha Lidsky mengungkapkan apa artinya menjadi wanita hebat atau ibu yang hebat.
Ketika ditanya oleh awak media apa artinya menjadi wanita hebat, Natasha Liskey menjawab bahwa setiap wanita hebat memiliki caranya masing-masing.
“Ya, kita tidak bisa menilai sesama ibu karena ibu hebat dan wanita hebat punya caranya masing-masing,” ujar YouTube Celebrity On Come News, Kamis (7 Juni 2023). Dikutip kata Natasha Liskey.
Namun Natasha menganggap dirinya wanita hebat yang bisa memperjuangkan anaknya dalam situasi apapun.
Beliau juga mengatakan bahwa kita harus selalu melakukan yang terbaik untuk anak-anak kita.
“Tidak ada keraguan bahwa dia adalah ibu yang luar biasa dan wanita yang luar biasa.
“Berikan yang terbaik untuk anak-anak Anda dan selalu mencari berkah Allah,” jelasnya.
Apalagi diketahui Natasha Rizky dan Desta Mahendra resmi bercerai.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus perkara perceraian Natasha Rizky dan Desta pada Senin (19/6/2023).
Pengadilan juga memutuskan bahwa hak asuh ketiga anak tersebut diberikan kepada Natasha Lidsky.
Meski demikian, Desta tetap diberi tanggung jawab menafkahi ketiga anaknya hingga dewasa.
Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslima, mengatakan Desta masih harus membayar tunjangan anak untuk ketiga anaknya minimal Rp 20 juta sebulan.
“Kemudian, ada tiga orang anak Pemohon, namun mereka berada di bawah perlindungan Pemohon.”
“Pelamar wajib menyediakan biaya hidup minimal 20 juta rupiah per bulan hingga anak mencapai usia dewasa atau mandiri,” kata Tasurima, Rabu (dikutip dari YouTube Indosial, 21 Juni 2023). sawah. ).
Sementara akibat proses perceraian, Desta harus membayar tunjangan anak Rp600 juta dan uang saku Rp1 miliar selama masa Iddah.
“Terkait dengan perkara yang dikabulkan, maka permohonan pemohon untuk menyatakan cerai di Pengadilan Agama Jakarta terlebih dahulu dikabulkan, kemudian secara normatif dan juga hukum izin pemohon untuk mengikrarkan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebagai akibat,
“Pemohon didakwa atau dihukum membayar biaya pemeliharaan kepada termohon secara tunai setara dengan 600 juta rupiah atau 1 miliar rupiah, selama periode Yiddah,” kata Taslima.