Mantan Pacar Sebar Video Syur Putri David Naif, Ungkap Alasan Sakit Hati Usai Diputus Cinta

RediksiaSelasa, 13 Agustus 2024 | 07:23 WIB
Mantan Pacar Sebar Video Syur Putri David Naif, Ungkap Alasan Sakit Hati Usai Diputus Cinta
Mantan Pacar Sebar Video Syur Putri David Naif, Ungkap Alasan Sakit Hati Usai Diputus Cinta

Diksia.com - AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam penyebaran video syur yang melibatkan putri musisi terkenal, David Bayu alias David Naif. Video tersebut sempat menggemparkan jagat maya.

Tak hanya sebagai pemeran pria, AP juga berperan aktif dalam menyebarluaskan video tersebut.

Setelah penangkapan, terungkaplah motif di balik aksi nekat AP. Rasa sakit hati setelah hubungannya diputus oleh Audrey menjadi alasan utama AP menyebarkan video syur tersebut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan fakta mengejutkan ini kepada publik.

Video tersebut direkam oleh AP pada tahun 2022.

“AP, yang merupakan pemeran pria, merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022,” ujar Ade Safri pada Senin (12/8/2024).

Audrey Davis pun mengakui perannya sebagai pemeran wanita dalam video yang sempat membuat geger masyarakat tersebut. Pengakuan ini disampaikan saat Audrey diperiksa di Polda Metro Jaya.

Motif Penyebaran Video Syur Audrey Davis

AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8/2024). Setelah penangkapan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

AP dituduh menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan Audrey melalui platform Twitter, yang kini dikenal sebagai X, menggunakan akun bernama Stif.

Motif di balik aksinya adalah rasa sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey.

“Motif Tersangka menyebarkan video adalah karena tersangka (AP) merasa sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila,” jelasnya.

Dalam penangkapan AP, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit ponsel, Samsung Galaxy S22 dan iPhone 8, serta sebuah flashdisk berisi konten pornografi, laptop MSI tipe Bravo, dan akun email terkait.

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.