DIKSIA.COM - Jaksa Agung Indra Tarrigan akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung, Terkait Kasus Penghinaan Anak Nikita, Selasa (7 April 2023) .
Musuh Nikita Mirzani dihukum karena mencemarkan nama baik putrinya Laura Meisani Nasser Asley (alias Rory).
Nikita Milzani sebelumnya pernah melaporkan Indra Tarrigan ke polisi pada 2019 lalu.
Hal itu dilakukan karena Nikita Mirzani tidak terima dengan perlakuan pengacara.
Indra Tarrigan mengaku mengunggah wajah Rory ke Instagram dengan kata-kata hinaan.
Saat ini, Indra Tarrigan ditahan di Rutan Cipinang oleh Tim Penindakan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Indra Tarrigan memilih bungkam soal itu, dikutip dari YouTube Kumikumi, Rabu (7/5/2023).
Tak sepatah kata pun keluar dari bibir Indra Tarrigan soal ini.
Bapak Indra Tarrigan segera meninggalkan awak media dengan didampingi beberapa anggota Kejaksaan Agung.
Setelah itu, Indra Tarrigan bergegas masuk ke dalam mobil.
Indra Tarrigan dinyatakan bersalah dan bisa dugem, Nikita Mirzani membandingkan kasusnya sendiri
Nikita Mirzani sudah lama diketahui melaporkan Indra Tarrigan karena pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani melaporkan, Indra Tarrigan diketahui telah divonis.
Indra Tarrigan belum ditangkap.
Alhasil, aktris bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu geram dan pada Senin (7/3/2023) mengungkapkan ketidaksenangannya di Instagram story.
“Selamat malam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saya mau tanya tentang kasus saya yang sampai sekarang belum selesai,” kata Nikita Mirzani di akun @nikitamirzanimawardi_172.
Menurut Nikita Mirzani, saingannya itu seharusnya sudah dipenjara.
“Atas nama pengacara Indra Tarrigan yang dipenjara,” lanjutnya.
Ibu tiga anak itu menjelaskan, seharusnya Indra Tarrigan menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara atas kejadian tersebut.
“Dan harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.
Nikita Mirzani mengklaim telah memenangkan pailit atas masalah ini.
“Saya menang di Pengadilan Kasasi dan Mahkamah Agung (MA),” serunya.
Karena itu, seharusnya Indra Tarrigan menyelesaikan hukumannya.