Diksia.com - Inara Rusli telah melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil setelah Inara dan timnya membahas langkah-langkah hukum pada tanggal 6 Mei, dan telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Inara, Andy Mulia Siregar, mengatakan, “Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei, telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya,” seperti dikutip dari Instagram @lambe_turah pada Kamis (11/5/2023).
Inara Rusli membacakan surat laporan polisi terhadap Virgoun dan Tenri Anisa yang diduga terlibat dalam perzinaan.
Surat tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.
“Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA. Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN,” baca Inara Rusli.
Sebelum melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinaan, Inara Rusli telah meminta maaf kepada Tenri Anisa karena telah mempublikasikan surat pengakuan Virgoun tentang perselingkuhan tersebut.
Namun kemudian, Inara Rusli mengaku permintaan maaf tersebut adalah jebakan.
Inara Rusli juga dihujani komentar negatif dari keluarga Virgoun, termasuk dari ibunda Virgoun yang memberikan komentar pedas di media sosial.
Namun Inara Rusli tetap menegaskan bahwa ia telah mengambil langkah yang tepat dengan melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinaan.
Langkah Inara Rusli mendapatkan dukungan dari warganet, yang mengatakan bahwa mereka siap mendukungnya.
Warganet juga menyerukan untuk tetap menghadapi orang yang salah dan menegakkan kebenaran.