Angela Lee kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah ia selesai diperiksa sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditangkap. Penyidik kemudian mengeluarkan surat penangkapan dan melakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” tambahnya.
Ade Ary juga menjelaskan alasan di balik penahanan Angela Lee, baik dari segi objektivitas maupun subjektivitas. Salah satu alasan kuat adalah kekhawatiran bahwa Angela akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektifnya termasuk kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Itulah alasan penyidik melakukan penahanan,” pungkasnya.