Angela Lee Kembali Terseret Kasus Penipuan Tas Mewah

RediksiaKamis, 15 Agustus 2024 | 18:24 WIB
Angela Lee Kembali Terseret Kasus Penipuan Tas Mewah
Angela Lee Kembali Terseret Kasus Penipuan Tas Mewah. Foto: Instagram/@angelalee87

Diksia.com - Angela Lee kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tas mewah, dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp 3,2 miliar.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian 15 tas mewah yang dilakukan oleh Angela, yang rencananya akan dijual kembali sebagai bagian dari bisnisnya.

Pada awalnya, Angela Lee melakukan pembayaran secara angsuran dan semua berjalan lancar. Namun, tiba-tiba pembayaran terhenti. Bahkan, angsuran yang dilakukan Angela hanya satu kali, meski dalam kesepakatan awal seharusnya ada beberapa kali pembayaran.

Sayangnya, janji itu tidak ditepati. Uang hasil penjualan tas tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak yang berhak. Belakangan diketahui, uang dari hasil jual-beli itu justru digelapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (15/8/2024), mengungkapkan bahwa 15 tas mewah yang terlibat dalam kasus ini berasal dari merek-merek ternama seperti Hermes dan Louis Vuitton.

“Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar. Uang ini diduga digelapkan oleh tersangka yang kita sebut dengan inisial AC atau AL,” jelas Ade Ary.

Angela Lee tersangka kasus penipuan jual beli tas mewah
Angela Lee tersangka kasus penipuan jual beli tas mewah. Foto: (dok. Istimewa)

Berdasarkan laporan tersebut, Angela Lee resmi dijadikan tersangka dan kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu usai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras. Penyidik langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” tambahnya.

Ini bukan kali pertama Angela Lee berurusan dengan hukum. Pada tahun 2018, Angela bersama mantan suaminya, David Hardian, pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Angela Lee saat itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dengan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Angela Lee divonis hakim dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Humas 2 PN Sleman, Muhammad Baginda Rajoko Harahap, kepada pada Jumat (30/11/2018).

Sumber: detikcom