Diksia.com - Dunia21 adalah salah satu situs streaming film online yang paling populer di Indonesia. Situs ini menyediakan berbagai macam film dari berbagai genre, negara, dan tahun rilis. Kamu bisa menonton film-film terbaru, film-film lama, film-film Indonesia, film-film Hollywood, film-film Asia, dan film-film lainnya secara gratis di situs ini.
Namun, tidak semua orang tahu bahwa situs Dunia21 sebenarnya adalah situs ilegal yang melanggar hak cipta dan merugikan industri perfilman. Situs ini juga seringkali mengandung malware dan virus yang bisa membahayakan perangkat dan data pribadi kamu. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah berulang kali memblokir situs Dunia21 dan situs-situs mirror-nya yang bermunculan.
Lalu, bagaimana nasib situs Dunia21 saat ini? Apakah situs ini masih bisa diakses? Apa saja risiko dan dampak dari menonton film di situs ini? Dan apa saja alternatif situs streaming film online yang legal dan aman? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Sejarah dan Perkembangan Situs Dunia21
Situs Dunia21 pertama kali muncul pada tahun 2018 dengan nama domain dunia21.net. Situs ini menawarkan layanan streaming film online dengan kualitas tinggi dan tanpa iklan yang mengganggu. Situs ini juga memiliki tampilan yang sederhana dan mudah digunakan. Pengunjung bisa mencari film yang diinginkan dengan menggunakan fitur pencarian, filter, atau kategori yang tersedia.
Situs Dunia21 dengan cepat menjadi salah satu situs streaming film online yang paling banyak dikunjungi di Indonesia. Menurut data SimilarWeb, situs ini pernah mencapai peringkat ke-24 sebagai situs web paling populer di Indonesia pada bulan Desember 2018. Situs ini juga mendapatkan banyak pengunjung dari negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, dan Amerika Serikat.
Namun, kepopuleran situs Dunia21 juga menarik perhatian pihak berwenang. Pada tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir situs Dunia21 dan situs-situs sejenis yang dianggap melanggar hak cipta dan UU ITE. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memutus akses internet ke situs-situs tersebut.