Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan untuk Semua Kalangan

RediksiaSabtu, 22 Juni 2024 | 15:55 WIB
Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan untuk Semua Kalangan
Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan untuk Semua Kalangan

Diksia.com - Kesehatan adalah hak setiap warga negara, namun biaya pengobatan yang mahal seringkali menjadi penghalang. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Apa itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kartu ini memberikan jaminan kesehatan bagi pemegangnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Meskipun sering dianggap sama, KIS dan BPJS Kesehatan sebenarnya memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang mengelola program jaminan kesehatan nasional (JKN), sedangkan KIS adalah salah satu program yang ada di dalamnya. KIS ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu, di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Siapa yang Berhak Mendapatkan KIS?

KIS ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, KIS juga diberikan kepada penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

Manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Dengan memiliki KIS, kamu berhak mendapatkan berbagai manfaat kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan Kesehatan Dasar: Pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis dasar di Puskesmas atau klinik pratama.
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan: Pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit jika diperlukan, sesuai dengan prosedur rujukan.
  • Pelayanan Kesehatan Preventif: Imunisasi, pemeriksaan kehamilan, dan program kesehatan lainnya untuk mencegah penyakit.
  • Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif: Pelayanan untuk memulihkan kondisi kesehatan setelah sakit atau cedera.
  • Pelayanan Kesehatan Promotif: Penyuluhan kesehatan dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan.