Diksia.com - Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Kartu kredit memberikan kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya, seperti transaksi tanpa uang tunai, cicilan, diskon, cashback, reward, dan lain-lain. Namun, kartu kredit juga memiliki risiko, seperti bunga, denda, biaya tahunan, penyalahgunaan, dan kredit macet.
Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran di Indonesia, mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), termasuk kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit adalah salah satu peraturan yang perlu kamu ketahui sebagai pemegang atau calon pemegang kartu kredit. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit.
Peraturan ini juga berisi tentang kewajiban penerbit kartu kredit untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang kartu kredit, serta bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah, mencegah kredit macet, dan meningkatkan kualitas dan keamanan APMK.
Persyaratan Usia
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, persyaratan usia minimum untuk menjadi pemegang kartu kredit adalah sebagai berikut:
- Kartu kredit utama: 21 tahun atau telah menikah
- Kartu kredit tambahan: 17 tahun atau telah menikah
Persyaratan usia ini berlaku untuk semua jenis kartu kredit, baik yang diterbitkan oleh bank maupun non-bank. Jika kamu belum memenuhi persyaratan usia ini, kamu tidak bisa mengajukan kartu kredit, kecuali jika kamu sudah menikah.
Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan usia ini, maka penerbit kartu kredit wajib menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit kamu.
Persyaratan Pendapatan
Selain usia, persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit adalah pendapatan. Pendapatan adalah jumlah uang yang kamu peroleh setiap bulan dari pekerjaan, bisnis, atau sumber lainnya. Pendapatan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti slip gaji, faktur pajak, atau bukti lainnya. Persyaratan pendapatan minimum untuk menjadi pemegang kartu kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.
Persyaratan pendapatan ini berlaku untuk semua pemegang kartu kredit, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Jika kamu belum memenuhi persyaratan pendapatan ini, kamu tidak bisa mengajukan kartu kredit. Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan pendapatan ini, maka penerbit kartu kredit wajib menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit kamu.
Persyaratan Jumlah Penerbit dan Plafon Kredit
Selain persyaratan usia dan pendapatan, peraturan Bank Indonesia juga mengatur tentang jumlah penerbit dan plafon kredit yang boleh dimiliki oleh pemegang kartu kredit. Jumlah penerbit adalah jumlah lembaga yang memberikan fasilitas kartu kredit kepada kamu. Plafon kredit adalah jumlah maksimum uang yang bisa kamu pinjam dari penerbit kartu kredit. Persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini berbeda-beda tergantung pada kategori penghasilan kamu.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit berdasarkan kategori penghasilan:
Kategori Penghasilan | Jumlah Penerbit Maksimum | Plafon Kredit Maksimum |
---|---|---|
Rp 3.000.000,00 – Rp 10.000.000,00 | 2 | 3 kali penghasilan bulanan |
> Rp 10.000.000,00 | Tidak dibatasi | Disesuaikan dengan risk appetite penerbit |
Persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini berlaku untuk semua pemegang kartu kredit, baik yang baru mengajukan maupun yang sudah memiliki kartu kredit. Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata melebihi persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini, maka penerbit kartu kredit wajib menyesuaikan jumlah dan plafon kartu kredit kamu sesuai dengan kategori penghasilan kamu. Penerbit kartu kredit juga wajib menutup kartu kredit kamu yang memiliki kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar.
Kewajiban Penerbit Kartu Kredit
Peraturan Bank Indonesia tidak hanya mengatur tentang persyaratan pemegang kartu kredit, tetapi juga mengatur tentang kewajiban penerbit kartu kredit. Kewajiban penerbit kartu kredit adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh penerbit kartu kredit dalam rangka melaksanakan peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban penerbit kartu kredit antara lain adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi tertulis yang jelas dan transparan kepada calon pemegang kartu kredit dan pemegang kartu kredit tentang fasilitas, syarat, ketentuan, biaya, bunga, denda, dan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan kartu kredit. Informasi ini harus menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti, ditulis dengan huruf dan angka yang mudah dibaca, dan dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang relevan. Informasi ini harus disampaikan sebelum dan sesudah pemberian kartu kredit, serta setiap kali terjadi perubahan.
- Menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat dengan mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon pemegang kartu kredit dan pemegang kartu kredit untuk melakukan verifikasi, konsultasi, pengaduan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kartu kredit. Sarana dan nomor telepon ini harus selalu aktif dan dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Bekerja sama dengan AKKI untuk mengumpulkan, mengkompilasi, mengidentifikasi, dan memilah data pengguna kartu kredit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Data ini harus disampaikan secara tertulis kepada AKKI dan Bank Indonesia secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diminta.
- Melakukan penyesuaian, penutupan, atau pengakhiran penggunaan kartu kredit bagi pemegang kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyesuaian, penutupan, atau pengakhiran ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang kartu kredit.
Manfaat dan Dampak Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit memiliki manfaat dan dampak bagi pemegang kartu kredit.
Manfaat dan dampak ini antara lain adalah:
- Bagi pemegang kartu kredit, peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengelola penggunaan kartu kredit dengan lebih baik, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Peraturan ini juga dapat mencegah mereka dari risiko over limit, bunga, denda, dan kredit macet yang dapat merugikan mereka secara finansial. Peraturan ini juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka, karena penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta menyediakan sarana yang mudah diakses untuk berkomunikasi dengan mereka.
- Bagi penerbit kartu kredit, peraturan ini dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas dan keamanan APMK, serta mengurangi risiko kredit macet dan penyalahgunaan kartu kredit. Peraturan ini juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penerbit kartu kredit, karena mereka wajib bekerja sama dengan AKKI dan Bank Indonesia untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit, serta menyesuaikan, menutup, atau mengakhiri penggunaan kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan.
- Bagi Bank Indonesia, peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan APMK, termasuk kartu kredit, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Peraturan ini juga dapat membantu mereka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, serta mendorong perkembangan dan inovasi APMK yang sehat dan berdaya saing.
Kesimpulan
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit adalah salah satu peraturan yang perlu kamu ketahui sebagai pemegang atau calon pemegang kartu kredit. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit.
Peraturan ini juga berisi tentang kewajiban penerbit kartu kredit untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang kartu kredit, serta bekerja sama dengan AKKI untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah, mencegah kredit macet, dan meningkatkan kualitas dan keamanan APMK.
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit memiliki manfaat dan dampak bagi pemegang kartu kredit, penerbit kartu kredit, dan Bank Indonesia. Peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengelola penggunaan kartu kredit dengan lebih baik, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Peraturan ini juga dapat mencegah mereka dari risiko over limit, bunga, denda, dan kredit macet yang dapat merugikan mereka secara finansial.
Peraturan ini juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka, karena penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta menyediakan sarana yang mudah diakses untuk berkomunikasi dengan mereka. Peraturan ini juga dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas dan keamanan APMK, serta mengurangi risiko kredit macet dan penyalahgunaan kartu kredit.
Peraturan ini juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penerbit kartu kredit, karena mereka wajib bekerja sama dengan AKKI dan Bank Indonesia untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit, serta menyesuaikan, menutup, atau mengakhiri penggunaan kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan.
Peraturan ini juga dapat membantu Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan APMK, termasuk kartu kredit, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Peraturan ini juga dapat membantu Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, serta mendorong perkembangan dan inovasi APMK yang sehat dan berdaya saing.