Kewajiban penerbit kartu kredit antara lain adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi tertulis yang jelas dan transparan kepada calon pemegang kartu kredit dan pemegang kartu kredit tentang fasilitas, syarat, ketentuan, biaya, bunga, denda, dan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan kartu kredit. Informasi ini harus menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti, ditulis dengan huruf dan angka yang mudah dibaca, dan dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang relevan. Informasi ini harus disampaikan sebelum dan sesudah pemberian kartu kredit, serta setiap kali terjadi perubahan.
- Menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat dengan mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon pemegang kartu kredit dan pemegang kartu kredit untuk melakukan verifikasi, konsultasi, pengaduan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kartu kredit. Sarana dan nomor telepon ini harus selalu aktif dan dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Bekerja sama dengan AKKI untuk mengumpulkan, mengkompilasi, mengidentifikasi, dan memilah data pengguna kartu kredit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Data ini harus disampaikan secara tertulis kepada AKKI dan Bank Indonesia secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diminta.
- Melakukan penyesuaian, penutupan, atau pengakhiran penggunaan kartu kredit bagi pemegang kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyesuaian, penutupan, atau pengakhiran ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang kartu kredit.
Manfaat dan Dampak Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit memiliki manfaat dan dampak bagi pemegang kartu kredit.
Manfaat dan dampak ini antara lain adalah:
- Bagi pemegang kartu kredit, peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengelola penggunaan kartu kredit dengan lebih baik, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Peraturan ini juga dapat mencegah mereka dari risiko over limit, bunga, denda, dan kredit macet yang dapat merugikan mereka secara finansial. Peraturan ini juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka, karena penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta menyediakan sarana yang mudah diakses untuk berkomunikasi dengan mereka.
- Bagi penerbit kartu kredit, peraturan ini dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas dan keamanan APMK, serta mengurangi risiko kredit macet dan penyalahgunaan kartu kredit. Peraturan ini juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penerbit kartu kredit, karena mereka wajib bekerja sama dengan AKKI dan Bank Indonesia untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit, serta menyesuaikan, menutup, atau mengakhiri penggunaan kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan.
- Bagi Bank Indonesia, peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan APMK, termasuk kartu kredit, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Peraturan ini juga dapat membantu mereka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, serta mendorong perkembangan dan inovasi APMK yang sehat dan berdaya saing.
Kesimpulan
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit adalah salah satu peraturan yang perlu kamu ketahui sebagai pemegang atau calon pemegang kartu kredit. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit.