Manfaat dan dampak ini antara lain adalah:
- Bagi pemegang kartu kredit, peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengelola penggunaan kartu kredit dengan lebih baik, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Peraturan ini juga dapat mencegah mereka dari risiko over limit, bunga, denda, dan kredit macet yang dapat merugikan mereka secara finansial. Peraturan ini juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka, karena penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta menyediakan sarana yang mudah diakses untuk berkomunikasi dengan mereka.
- Bagi penerbit kartu kredit, peraturan ini dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas dan keamanan APMK, serta mengurangi risiko kredit macet dan penyalahgunaan kartu kredit. Peraturan ini juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penerbit kartu kredit, karena mereka wajib bekerja sama dengan AKKI dan Bank Indonesia untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit, serta menyesuaikan, menutup, atau mengakhiri penggunaan kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan.
- Bagi Bank Indonesia, peraturan ini dapat membantu mereka untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan APMK, termasuk kartu kredit, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Peraturan ini juga dapat membantu mereka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, serta mendorong perkembangan dan inovasi APMK yang sehat dan berdaya saing.
Kesimpulan
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit adalah salah satu peraturan yang perlu kamu ketahui sebagai pemegang atau calon pemegang kartu kredit. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit.
Peraturan ini juga berisi tentang kewajiban penerbit kartu kredit untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang kartu kredit, serta bekerja sama dengan AKKI untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah, mencegah kredit macet, dan meningkatkan kualitas dan keamanan APMK.