Persyaratan pendapatan ini berlaku untuk semua pemegang kartu kredit, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Jika kamu belum memenuhi persyaratan pendapatan ini, kamu tidak bisa mengajukan kartu kredit. Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan pendapatan ini, maka penerbit kartu kredit wajib menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit kamu.
Persyaratan Jumlah Penerbit dan Plafon Kredit
Selain persyaratan usia dan pendapatan, peraturan Bank Indonesia juga mengatur tentang jumlah penerbit dan plafon kredit yang boleh dimiliki oleh pemegang kartu kredit. Jumlah penerbit adalah jumlah lembaga yang memberikan fasilitas kartu kredit kepada kamu. Plafon kredit adalah jumlah maksimum uang yang bisa kamu pinjam dari penerbit kartu kredit. Persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini berbeda-beda tergantung pada kategori penghasilan kamu.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit berdasarkan kategori penghasilan:
Kategori Penghasilan | Jumlah Penerbit Maksimum | Plafon Kredit Maksimum |
---|---|---|
Rp 3.000.000,00 – Rp 10.000.000,00 | 2 | 3 kali penghasilan bulanan |
> Rp 10.000.000,00 | Tidak dibatasi | Disesuaikan dengan risk appetite penerbit |
Persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini berlaku untuk semua pemegang kartu kredit, baik yang baru mengajukan maupun yang sudah memiliki kartu kredit. Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata melebihi persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini, maka penerbit kartu kredit wajib menyesuaikan jumlah dan plafon kartu kredit kamu sesuai dengan kategori penghasilan kamu. Penerbit kartu kredit juga wajib menutup kartu kredit kamu yang memiliki kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar.
Kewajiban Penerbit Kartu Kredit
Peraturan Bank Indonesia tidak hanya mengatur tentang persyaratan pemegang kartu kredit, tetapi juga mengatur tentang kewajiban penerbit kartu kredit. Kewajiban penerbit kartu kredit adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh penerbit kartu kredit dalam rangka melaksanakan peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban penerbit kartu kredit antara lain adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi tertulis yang jelas dan transparan kepada calon pemegang kartu kredit dan pemegang kartu kredit tentang fasilitas, syarat, ketentuan, biaya, bunga, denda, dan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan kartu kredit. Informasi ini harus menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti, ditulis dengan huruf dan angka yang mudah dibaca, dan dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang relevan. Informasi ini harus disampaikan sebelum dan sesudah pemberian kartu kredit, serta setiap kali terjadi perubahan.
- Menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat dengan mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon pemegang kartu kredit dan pemegang kartu kredit untuk melakukan verifikasi, konsultasi, pengaduan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kartu kredit. Sarana dan nomor telepon ini harus selalu aktif dan dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Bekerja sama dengan AKKI untuk mengumpulkan, mengkompilasi, mengidentifikasi, dan memilah data pengguna kartu kredit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Data ini harus disampaikan secara tertulis kepada AKKI dan Bank Indonesia secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diminta.
- Melakukan penyesuaian, penutupan, atau pengakhiran penggunaan kartu kredit bagi pemegang kartu kredit yang tidak memenuhi persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyesuaian, penutupan, atau pengakhiran ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang kartu kredit.
Manfaat dan Dampak Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit memiliki manfaat dan dampak bagi pemegang kartu kredit.