Persyaratan pendapatan ini berlaku untuk semua pemegang kartu kredit, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Jika kamu belum memenuhi persyaratan pendapatan ini, kamu tidak bisa mengajukan kartu kredit. Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan pendapatan ini, maka penerbit kartu kredit wajib menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit kamu.
Persyaratan Jumlah Penerbit dan Plafon Kredit
Selain persyaratan usia dan pendapatan, peraturan Bank Indonesia juga mengatur tentang jumlah penerbit dan plafon kredit yang boleh dimiliki oleh pemegang kartu kredit. Jumlah penerbit adalah jumlah lembaga yang memberikan fasilitas kartu kredit kepada kamu. Plafon kredit adalah jumlah maksimum uang yang bisa kamu pinjam dari penerbit kartu kredit. Persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini berbeda-beda tergantung pada kategori penghasilan kamu.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit berdasarkan kategori penghasilan:
Kategori Penghasilan | Jumlah Penerbit Maksimum | Plafon Kredit Maksimum |
---|---|---|
Rp 3.000.000,00 – Rp 10.000.000,00 | 2 | 3 kali penghasilan bulanan |
> Rp 10.000.000,00 | Tidak dibatasi | Disesuaikan dengan risk appetite penerbit |
Persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini berlaku untuk semua pemegang kartu kredit, baik yang baru mengajukan maupun yang sudah memiliki kartu kredit. Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata melebihi persyaratan jumlah penerbit dan plafon kredit ini, maka penerbit kartu kredit wajib menyesuaikan jumlah dan plafon kartu kredit kamu sesuai dengan kategori penghasilan kamu. Penerbit kartu kredit juga wajib menutup kartu kredit kamu yang memiliki kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar.
Kewajiban Penerbit Kartu Kredit
Peraturan Bank Indonesia tidak hanya mengatur tentang persyaratan pemegang kartu kredit, tetapi juga mengatur tentang kewajiban penerbit kartu kredit. Kewajiban penerbit kartu kredit adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh penerbit kartu kredit dalam rangka melaksanakan peraturan Bank Indonesia.