Diksia.com - Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Kartu kredit memberikan kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya, seperti transaksi tanpa uang tunai, cicilan, diskon, cashback, reward, dan lain-lain. Namun, kartu kredit juga memiliki risiko, seperti bunga, denda, biaya tahunan, penyalahgunaan, dan kredit macet.
Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran di Indonesia, mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), termasuk kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan dan limit kartu kredit adalah salah satu peraturan yang perlu kamu ketahui sebagai pemegang atau calon pemegang kartu kredit. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan usia, pendapatan, jumlah penerbit, dan plafon kredit yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit.
Peraturan ini juga berisi tentang kewajiban penerbit kartu kredit untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang kartu kredit, serta bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mengumpulkan dan memilah data pengguna kartu kredit. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah, mencegah kredit macet, dan meningkatkan kualitas dan keamanan APMK.
Persyaratan Usia
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, persyaratan usia minimum untuk menjadi pemegang kartu kredit adalah sebagai berikut:
- Kartu kredit utama: 21 tahun atau telah menikah
- Kartu kredit tambahan: 17 tahun atau telah menikah
Persyaratan usia ini berlaku untuk semua jenis kartu kredit, baik yang diterbitkan oleh bank maupun non-bank. Jika kamu belum memenuhi persyaratan usia ini, kamu tidak bisa mengajukan kartu kredit, kecuali jika kamu sudah menikah.
Jika kamu sudah memiliki kartu kredit sebelum peraturan ini berlaku, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan usia ini, maka penerbit kartu kredit wajib menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit kamu.
Persyaratan Pendapatan
Selain usia, persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu kredit adalah pendapatan. Pendapatan adalah jumlah uang yang kamu peroleh setiap bulan dari pekerjaan, bisnis, atau sumber lainnya. Pendapatan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti slip gaji, faktur pajak, atau bukti lainnya. Persyaratan pendapatan minimum untuk menjadi pemegang kartu kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.