Keuangan Syariah dan Konsep Keuangan Islami: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

RediksiaRabu, 24 Januari 2024 | 18:46 WIB
Keuangan Syariah dan Konsep Keuangan Islami
Keuangan Syariah dan Konsep Keuangan Islami

Asuransi Syariah memiliki dua konsep utama, yaitu:

  • Takaful: Takaful adalah asuransi yang berdasarkan prinsip saling tolong menolong dan saling melindungi. Nasabah yang menjadi anggota takaful menyumbangkan sebagian dari hartanya ke dalam dana takaful yang dikelola oleh perusahaan takaful. Dana takaful digunakan untuk membayar klaim atau ganti rugi kepada nasabah yang mengalami musibah atau risiko. Kelebihan dana takaful dibagi sebagai bagi hasil kepada nasabah yang tidak mengalami klaim atau ganti rugi.
  • Tabarru: Tabarru adalah asuransi yang berdasarkan prinsip sedekah atau sumbangan sukarela. Nasabah yang menjadi anggota tabarru menyumbangkan sebagian dari hartanya ke dalam dana tabarru yang dikelola oleh perusahaan tabarru. Dana tabarru digunakan untuk membantu nasabah yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, yatim piatu, atau korban bencana. Nasabah yang menyumbang tidak mengharapkan imbalan atau ganti rugi dari dana tabarru.

Perbandingan Keuangan Syariah dan Konvensional

Keuangan syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan dan keunggulan masing-masing. Berikut adalah beberapa perbandingan antara keduanya:

Dasar Hukum

Keuangan syariah berdasarkan pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran, Al Hadits, Ijma, dan Qiyas. Keuangan syariah juga mengacu pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Keuangan syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat Islam.

Keuangan konvensional berdasarkan pada hukum positif yang dibuat oleh manusia. Keuangan konvensional juga mengacu pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Keuangan konvensional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan material bagi masyarakat.

Prinsip Dasar

Keuangan syariah memiliki prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan, yaitu:

  • Tidak boleh mengandung riba, yaitu kelebihan yang tidak adil yang diperoleh dari transaksi keuangan.
  • Tidak boleh mengandung gharar, yaitu ketidakpastian atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.
  • Tidak boleh mengandung maisir, yaitu perjudian atau spekulasi yang mengandalkan keberuntungan.
  • Tidak boleh mengandung maysir, yaitu aktivitas yang mengharapkan keuntungan besar dengan resiko tinggi tanpa usaha yang nyata.
  • Tidak boleh mengandung zhalim, yaitu penindasan atau ketidakadilan yang dilakukan terhadap pihak lain.
  • Tidak boleh mengandung haram, yaitu hal-hal yang dilarang oleh syariah, seperti makanan, minuman, atau barang yang najis atau berbahaya.

Keuangan konvensional tidak memiliki prinsip dasar yang baku, tetapi mengikuti prinsip-prinsip umum yang berlaku di dunia keuangan, yaitu:

  • Mengutamakan profitabilitas, yaitu kemampuan untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal dari transaksi keuangan.
  • Mengutamakan likuiditas, yaitu kemampuan untuk mengubah aset menjadi uang tunai dengan cepat dan mudah.
  • Mengutamakan solvabilitas, yaitu kemampuan untuk membayar kewajiban atau utang yang jatuh tempo.
  • Mengutamakan efisiensi, yaitu kemampuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dengan biaya yang minimal.
  • Mengutamakan fleksibilitas, yaitu kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar atau lingkungan.

Produk dan Layanan

Keuangan syariah menawarkan produk dan layanan yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Produk dan layanan keuangan syariah meliputi:

  • Simpanan, yaitu produk yang memberikan fasilitas penyimpanan dana kepada nasabah dengan prinsip wadiah, mudharabah, atau musyarakah.
  • Pembiayaan, yaitu produk yang memberikan fasilitas pendanaan kepada nasabah dengan prinsip murabahah, ijarah, salam, istishna, mudharabah, atau musyarakah.
  • Investasi, yaitu produk yang memberikan fasilitas penanaman modal kepada nasabah dengan prinsip sukuk, reksa dana syariah, atau saham syariah.
  • Asuransi, yaitu produk yang memberikan fasilitas perlindungan risiko kepada nasabah dengan prinsip takaful atau tabarru.
  • Perbankan, yaitu layanan yang memberikan fasilitas perbankan kepada nasabah dengan prinsip syariah, seperti transfer, pembayaran, penarikan, atau penukaran mata uang.
  • Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu layanan yang memberikan fasilitas keuangan non bank kepada nasabah dengan prinsip syariah, seperti leasing, factoring, atau modal ventura.

Keuangan konvensional juga menawarkan produk dan layanan yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Produk dan layanan keuangan konvensional meliputi:

  • Simpanan, yaitu produk yang memberikan fasilitas penyimpanan dana kepada nasabah dengan bunga yang ditetapkan oleh bank.
  • Kredit, yaitu produk yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan bunga yang ditetapkan oleh bank.
  • Investasi, yaitu produk yang memberikan fasilitas penanaman modal kepada nasabah dengan bunga, dividen, atau capital gain yang ditetapkan oleh pasar.
  • Asuransi, yaitu produk yang memberikan fasilitas perlindungan risiko kepada nasabah dengan premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
  • Perbankan, yaitu layanan yang memberikan fasilitas perbankan kepada nasabah dengan biaya administrasi yang ditetapkan oleh bank, seperti transfer, pembayaran, penarikan, atau penukaran mata uang.
  • Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu layanan yang memberikan fasilitas keuangan non bank kepada nasabah dengan biaya yang ditetapkan oleh lembaga keuangan non bank, seperti leasing, factoring, atau modal ventura.

Demikianlah penjelasan mengenai keuangan syariah dan konsep keuangan islami. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang sistem keuangan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Jika kamu tertarik untuk menggunakan produk atau layanan keuangan syariah, kamu dapat menghubungi lembaga keuangan syariah yang ada di sekitar kamu. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.