Gesek Tunai, Transaksi Kartu Kredit yang Terlarang!

Avatar of Rediksia
Gesek Tunai, Transaksi Kartu Kredit yang Terlarang!
Gesek Tunai, Transaksi Kartu Kredit yang Terlarang! (Foto: Diksia/Canva)

DIKSIA.COM - Dalam era modern ini, kartu kredit telah menjadi salah satu alat pembayaran yang populer di kalangan masyarakat.

Kemudahan, keamanan, dan fleksibilitas yang ditawarkannya membuat kartu kredit menjadi pilihan yang menarik.

Namun, dalam penggunaannya, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, terutama mengenai transaksi yang dilarang.

Salah satunya adalah , yang secara khusus ditegaskan sebagai pelanggaran oleh otoritas .

Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang , yang terlarang di Indonesia.

Apa itu Gesek Tunai?

Sebelum kita memahami mengapa gesek tunai dianggap sebagai transaksi yang terlarang, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan gesek tunai.

Gesek tunai adalah proses memasukkan kartu kredit ke dalam mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk mendapatkan uang tunai sebagai hasil transaksi.

Dalam proses ini, pemegang kartu kredit memasukkan PIN-nya dan melakukan penarikan uang tunai dari limit kredit yang dimiliki.

Mengapa Gesek Tunai Dilarang?

Ketika seseorang menggunakan kartu kredit untuk melakukan pembelian barang atau membayar jasa, pihak penjual akan menerima pembayaran melalui transfer elektronik dari bank atau lembaga yang mengeluarkan kartu tersebut.

Namun, ketika seseorang menggunakan kartu kredit untuk gesek tunai, uang tunai tersebut diberikan langsung kepada pemegang kartu.

Pada dasarnya, gesek tunai melibatkan penarikan uang tunai dari kartu kredit, yang seharusnya digunakan untuk transaksi non-tunai.

Alasan di balik pelarangan gesek tunai adalah untuk mencegah penyalahgunaan kartu kredit dan meminimalisir risiko keuangan bagi pemegang kartu.

Dampak Penggunaan Gesek Tunai

Penggunaan gesek tunai memiliki dampak yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.

Pertama, bagi pemegang kartu kredit, gesek tunai dapat menyebabkan peningkatan biaya dan bunga yang harus dibayarkan.

Hal ini disebabkan oleh adanya biaya tambahan yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan, serta bunga yang mulai diberlakukan sejak saat penarikan uang tunai dilakukan.