Diksia.com - Masalah pinjaman online (pinjol) ilegal seolah tak pernah ada habisnya. Meskipun aparat dan regulator terus gencar memberantas, faktanya para pelaku kejahatan keuangan digital ini selalu menemukan cara baru untuk menjerat korban. Data terkini menunjukkan betapa masifnya peredaran aplikasi pinjol bodong yang meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan lembaga terkait lain terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi praktik merugikan ini. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) aktif melakukan pemblokiran terhadap ribuan entitas ilegal.
Ribuan Entitas Diblokir, Total Kerugian Capai Triliunan Rupiah
Sampai dengan tahun 2024, Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah memblokir ribuan entitas pinjol ilegal. Jumlah korban yang melapor juga tak sedikit, dengan total kerugian yang dilaporkan menyentuh angka fantastis, bahkan mencapai triliunan rupiah akibat berbagai bentuk penipuan online termasuk pinjol ilegal.
Mayoritas korban adalah masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi, namun tidak sedikit juga yang tergiur oleh kemudahan dan janji manis yang ditawarkan. Kita harus sadar, kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal selalu berbanding lurus dengan risiko yang mengerikan.
Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal: Transfer Tiba-tiba dan Penawaran Kerja
Para pelaku pinjol ilegal semakin cerdik dalam melancarkan aksinya. Salah satu modus baru yang wajib kamu waspadai di tahun 2024 adalah skema transfer uang tiba-tiba.
Modus ini bekerja saat kamu tiba-tiba menerima sejumlah uang di rekening, padahal kamu tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah uang masuk, pelaku akan mulai menagih dengan bunga super tinggi dalam waktu singkat. Jika gagal bayar, teror dan ancaman akan dilancarkan, bahkan data pribadimu bisa disebarkan.
Selain itu, modus penawaran kerja paruh waktu atau investasi ilegal dengan sistem deposit juga sering berujung pada jebakan pinjol. Mereka akan memanfaatkan kondisi rentan kita dan data pribadi yang telah dicuri melalui aplikasi yang tidak resmi.
Dampak Mengerikan yang Mengintai
Terjerat pinjol ilegal bukan sekadar urusan utang piutang. Dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas dan menghancurkan, antara lain:
- Bunga dan Denda Selangit: Bunga yang dikenakan bisa mencapai ratusan persen dalam hitungan hari.
- Teror dan Intimidasi: Penagihan yang dilakukan sering kali melanggar hukum, menggunakan kata-kata kasar, ancaman, hingga penyebaran foto atau video.
- Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi: Aplikasi ilegal sering meminta akses ke seluruh data di ponsel, mulai dari kontak, galeri, hingga riwayat panggilan, yang kemudian disalahgunakan.
- Stres dan Depresi: Tekanan penagihan yang brutal sering kali menyebabkan korban mengalami gangguan mental serius, bahkan tidak sedikit kasus berujung tragis.
Lindungi Diri Kita: Langkah Cerdas Menghindari Pinjol Ilegal
Kita sebagai masyarakat harus memiliki benteng pertahanan diri yang kuat. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Legalitas di OJK
Sebelum meminjam, selalu pastikan penyedia layanan finansial terdaftar dan berizin di OJK. Cek langsung melalui website resmi OJK atau kontak layanan konsumen 157. Jangan pernah tergiur dengan iming-iming yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp.
2. Jaga Kerahasiaan Data
Jangan pernah memberikan akses data pribadi di ponsel, termasuk kontak, galeri, dan file, kepada aplikasi pinjaman online yang tidak jelas. Ingat, pinjol legal hanya meminta akses kamera, lokasi, dan mikrofon.
3. Tingkatkan Literasi Keuangan
Pahami betul risiko dan kewajiban sebelum berutang. Buatlah perencanaan keuangan yang matang dan hindari mengambil pinjaman untuk hal-hal konsumtif atau untuk menutup utang lain.
Sudah Terlanjur Terjerat? Jangan Panik, Lakukan Ini!
Jika kamu atau orang terdekat sudah terlanjur terjerat, jangan pernah takut untuk melawan.
1. Segera Lunasi Pokok Utang (Jika Mampu)
Jika masih sanggup, lunasi pokok utang secepatnya. Namun, jika kamu mengalami intimidasi dan bunga yang tidak masuk akal, segera:
2. Laporkan ke Pihak Berwenang
Lapor segera ke saluran resmi OJK di kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Laporkan juga tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi ke Kepolisian terdekat atau melalui Patroli Siber Polri. Jangan lupa lampirkan semua bukti berupa screenshot atau rekaman.
3. Ganti Nomor dan Hapus Aplikasi
Segera ganti nomor teleponmu dan hapus total aplikasi pinjol ilegal tersebut dari ponsel. Jika perlu, lakukan reset pabrik pada ponsel untuk memastikan data tidak lagi bisa diakses.
Melindungi diri dari jerat pinjol ilegal adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita sebarkan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang terhindar dari bahaya pinjaman online bodong.





