DIKSIA.COM - Halo, Kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang dunia perbankan dan instrumen pembayaran yang digunakan di Indonesia!
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perbedaan antara cek dan giro.
Dua instrumen pembayaran ini sering digunakan dalam transaksi keuangan, dan penting bagi Kamu untuk memahami cara kerja, kegunaan, serta perbedaan di antara keduanya.
Jadi, simak terus artikel ini untuk mendapatkan informasi yang berguna!
Apa Itu Cek?
Cek adalah instrumen pembayaran yang biasanya diterbitkan oleh seseorang atau perusahaan.
Cek berfungsi sebagai surat perintah pembayaran kepada bank yang ditujukan kepada penerima cek.
Saat Kamu menerima cek, Kamu dapat menukarkannya dengan uang tunai di bank atau memasukkannya ke dalam rekening Kamu.
Cara Kerja Cek
-
Penerbitan Cek
Pada umumnya, Kamu dapat menerbitkan cek dengan menuliskan jumlah uang yang ingin Kamu bayarkan kepada penerima, tanggal cek, serta tanda tangan Kamu di bagian bawah cek.
Setelah Kamu menyerahkan cek kepada penerima, penerima dapat menukarkannya dengan uang tunai atau mendepositokannya ke dalam rekening bank mereka.
-
Pengecekan Cek
Ketika penerima cek ingin menggunakan cek tersebut, mereka harus membawa cek tersebut ke bank tempat cek diterbitkan atau bank yang terkait dengan cek tersebut.
Bank akan memverifikasi cek, yaitu memastikan bahwa Kamu memiliki saldo yang cukup untuk menutupi jumlah yang tertera di cek dan bahwa cek tersebut sah.
-
Pencairan Cek
Setelah cek diverifikasi, bank akan mengeluarkan uang tunai kepada penerima cek atau memasukkan jumlah yang tertera di cek ke dalam rekening mereka.
Hal ini tergantung pada preferensi penerima dan kebijakan bank terkait.
Kegunaan Cek
Cek umumnya digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Beberapa kegunaan cek antara lain:
- Membayar tagihan kepada pemasok atau vendor.
- Membayar gaji karyawan.
- Melakukan pembayaran kepada individu atau organisasi.
Apa Itu Giro?
Giro juga merupakan instrumen pembayaran yang sering digunakan di Indonesia.