Syarat Pendampingan PPH untuk Ormas dan Lembaga Keagamaan Islam Berbadan Hukum

RediksiaSelasa, 23 September 2025 | 18:35 WIB
Syarat Pendampingan PPH untuk Ormas dan Lembaga Keagamaan Islam Berbadan Hukum
Syarat Pendampingan PPH untuk Ormas dan Lembaga Keagamaan Islam Berbadan Hukum

Diksia.com - Hei, kalau kamu lagi nyari info soal bagaimana ormas atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum bisa ikut andil dalam pendampingan Proses Produk Halal, atau biasa disebut PPH, kamu datang ke tempat yang tepat!

Di era di mana sertifikasi halal jadi kebutuhan utama buat usaha kecil, kita semua bisa berperan besar. Bayangin, dengan jadi pendamping, kamu bisa bantu ribuan UMK biar produk mereka halal dan laris manis di pasaran.

Yuk, kita bahas bareng-bareng syaratnya, prosedurnya, dan tips terkini biar lebih mudah dipahami.

Apa Itu Pendampingan PPH dan Kenapa Penting?

PPH ini sebenarnya proses verifikasi kehalalan produk buat usaha mikro dan kecil, atau UMK, melalui skema self declare. Artinya, pelaku usaha nyatakan sendiri produknya halal, tapi harus ada pendamping yang verifikasi biar semuanya sesuai aturan.

Nah, pendampingan ini dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, atau LP3H, yang bisa berasal dari ormas Islam atau lembaga keagamaan berbadan hukum.

Kenapa penting? Karena mulai 2025, pemerintah dorong sertifikasi halal gratis buat jutaan UMK, dan kita butuh banyak pendamping biar prosesnya lancar. Bayangin, tanpa pendamping, UMK bisa kesulitan memenuhi standar halal yang ketat.

Syarat Utama untuk Ormas dan Lembaga Keagamaan Islam Berbadan Hukum

Jadi, kalau lembaga kamu mau jadi LP3H dan lakukan pendampingan PPH, ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi. Ini berdasarkan regulasi terkini dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, atau BPJPH, yang terus update sampai 2025. Gak rumit kok, asal siapin dokumennya dengan teliti.

Pertama, lembaga harus berbadan hukum resmi, seperti yayasan atau perkumpulan yang terdaftar di Kemenkumham. Kedua, sudah berdiri minimal 10 tahun – ini buat pastiin lembaga punya pengalaman matang.

Ketiga, punya setidaknya 5 orang ahli agama yang paham betul syariat kehalalan produk. Mereka ini kunci, karena bakal bantu verifikasi bahan, proses produksi, sampai kemasan.

Selain itu, lembaga harus punya komitmen kuat terhadap etika halal, termasuk jaga kerahasiaan data UMK. Kalau lembaga kamu dari perguruan tinggi keagamaan, syaratnya mirip, tapi tambah punya fakultas atau prodi terkait halal atau syariah.

Buat instansi pemerintah atau badan usaha, harus bermitra dengan ormas Islam dulu baru bisa ikut.

Prosedur Pendaftaran Jadi LP3H, Gampang Banget!

Mau daftar? Langsung aja ke situs resmi BPJPH di lembaga.halal.go.id. Prosedurnya sederhana: Ajukan permohonan secara online, lampirkan dokumen seperti akta pendirian, bukti berdiri 10 tahun, daftar ahli agama, dan surat komitmen.

Setelah itu, BPJPH akan review dalam waktu singkat, biasanya 1-2 minggu. Kalau lolos, lembaga kamu resmi terdaftar sebagai LP3H dan bisa rekrut pendamping individu.

Pendamping individu ini juga punya syarat sendiri: Harus WNI, beragama Islam, punya wawasan luas soal halal, minimal lulusan MA atau SMA sederajat, dan ikut pelatihan resmi dari BPJPH.

Setelah pelatihan, mereka dapat sertifikat dan nomor registrasi. Kita bisa latih mereka di lembaga sendiri, asal ikuti kurikulum standar.

Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pendampingan PPH

Setelah terdaftar, tugas utama adalah dampingi UMK dari awal sampai akhir. Mulai dari cek dokumen seperti daftar bahan, manual sistem jaminan halal, sampai verifikasi di lokasi produksi.

Pastiin semuanya sesuai syariat, termasuk hindari kontaminasi haram. Kalau oke, kasih rekomendasi ke BPJPH lewat aplikasi SIHALAL. Ingat, semuanya harus jujur dan transparan, karena ada pakta integritas yang harus ditandatangani.

Terkini di 2025, BPJPH tambah program pelatihan online buat pendamping, biar lebih mudah akses dari daerah. Juga ada fasilitas gratis buat UMK, jadi pendampingan ini bisa jadi peluang sosial sekaligus ekonomi.

Manfaat Jadi Pendamping PPH untuk Lembaga Kamu

Ikut pendampingan ini gak cuma soal kewajiban, tapi juga manfaat besar. Lembaga kamu bisa kontribusi langsung ke ekosistem halal nasional, bantu tingkatkan daya saing UMK, dan bahkan dapat pengakuan dari pemerintah.

Bayangin, dengan sertifikat halal, produk UMK bisa ekspor lebih mudah. Kita semua menang: UMK untung, konsumen aman, dan lembaga semakin kredibel.

Jadi, kalau ormas atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum di tempat kamu memenuhi syarat, jangan tunggu lagi. Daftar sekarang dan jadi bagian dari gerakan halal Indonesia. Kita bisa bikin perubahan besar dengan langkah kecil ini.

Punya pertanyaan? Coba cek situs BPJPH atau hubungi langsung. Yuk, kita dukung UMK biar semakin maju!