Sertifikasi Guru, Tuntut Kenaikan Kualitas Pendidikan di Indonesia

RediksiaSabtu, 6 Mei 2023 | 13:26 WIB
Sertifikasi Guru, Tuntut Kenaikan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Sertifikasi Guru, Tuntut Kenaikan Kualitas Pendidikan di Indonesia (Foto: kajianpustaka.com)

Proses Sertifikasi Guru di Indonesia

Proses sertifikasi guru di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan proses sertifikasi guru di Indonesia:

  1. Pendaftaran dan verifikasi persyaratan

    Calon peserta sertifikasi guru harus mendaftar melalui laman resmi sertifikasi guru dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  2. Seleksi Administrasi

    Pada tahap ini, calon peserta sertifikasi guru akan diseleksi berdasarkan dokumen administrasi yang telah diajukan.

  3. Ujian Kompetensi

    Calon peserta sertifikasi guru yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian kompetensi yang terdiri dari tiga jenis ujian, yaitu ujian tertulis, ujian tulis terstruktur, dan ujian praktek.

  4. Penilaian Portofolio

    Setelah berhasil lulus ujian kompetensi, peserta sertifikasi guru akan melakukan pengumpulan dan penilaian portofolio yang berisi bukti kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

  5. Ujian Mikro Teaching

    Peserta sertifikasi guru yang berhasil melewati tahap penilaian portofolio akan melaksanakan ujian mikro teaching, di mana mereka akan mengajar selama 20-30 menit di depan beberapa orang yang bertindak sebagai siswa.

  6. Verifikasi Kompetensi

    Setelah selesai mengikuti ujian mikro teaching, peserta sertifikasi guru akan menjalani verifikasi kompetensi yang dilakukan oleh asesor yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

  7. Sertifikasi

    Setelah berhasil melewati seluruh tahap seleksi, peserta sertifikasi guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang berlaku selama 5 tahun.

Hal-Hal Terkait Sertifikasi Guru yang Perlu Kamu Ketahui

  1. Perpanjangan Sertifikat

    Sertifikat pendidik memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan (PKB).

    PKB dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan, seminar, workshop, atau kegiatan lainnya yang relevan dengan bidang keahlian guru.

  2. Biaya Sertifikasi

    Biaya sertifikasi guru sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, peserta sertifikasi guru harus menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan proses sertifikasi.

  3. Sanksi Bagi Guru yang Tidak Bersertifikasi

    Guru yang tidak bersertifikasi akan diberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan profesi sebesar 25%.

    Selain itu, guru yang tidak bersertifikasi tidak dapat memperoleh kenaikan pangkat dan dapat dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk penempatan di jabatan tertentu.

  4. Persiapan Sebelum Mengikuti Sertifikasi

    Sebelum mengikuti proses sertifikasi guru, calon peserta sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan mengasah kemampuan di bidang keahlian mereka.

    Calon peserta juga sebaiknya mempelajari dan memahami seluruh persyaratan dan tahapan yang harus dilalui dalam proses sertifikasi.