Diksia.com - Indonesia, negeri seribu pulau, juga memiliki dua momen khusus untuk merayakan pahlawan tanpa tanda jasa: para guru. Mengapa demikian? Mari bedah perbedaan mendasar antara Hari Guru Sedunia yang jatuh pada 5 Oktober dan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November.
Hari Guru diperingati pada dua tanggal berbeda: 5 Oktober dan 25 November. Tanggal 5 Oktober dikenal sebagai Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day), sementara 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional (HGN) di Indonesia. Meskipun sama-sama Hari Guru, peringatan pada 5 Oktober dan 25 November memiliki perbedaan signifikan.
Hari Guru Sedunia 5 Oktober
Hari Guru Sedunia diperingati setiap 5 Oktober secara internasional. Peringatan ini diselenggarakan oleh UNESCO bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO), UNICEF, dan Education International (EI). Hari ini memperingati adopsi Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru, yang menetapkan standar hak dan tanggung jawab guru, serta kondisi belajar-mengajar. Pada tahun 1997, rekomendasi ini diperluas untuk mencakup tenaga pengajar di pendidikan tinggi.
Sejak dirayakan pertama kali pada tahun 1994, Hari Guru Sedunia menjadi momen untuk merayakan kontribusi guru dalam mentransformasi pendidikan, serta merefleksikan dukungan yang mereka butuhkan untuk mengerahkan bakat dan panggilan mereka sepenuhnya.
Hari Guru Nasional 25 November
Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November di Indonesia, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945. Sejarahnya dimulai pada tahun 1912 dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), yang kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932. Nama “Indonesia” dalam PGI dianggap ancaman oleh Belanda, sehingga aktivitas PGI dilarang pada masa penjajahan Jepang.
Setelah kemerdekaan, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia pertama pada 24-25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah. Kongres ini menghasilkan keputusan penting, termasuk penghapusan perbedaan suku, ras, agama, dan politik untuk bersatu dalam wadah PGRI. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1994, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.