Pajak Karbon di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

RediksiaKamis, 11 Januari 2024 | 14:12 WIB
Pajak Karbon di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Pajak Karbon di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Cara perhitungan pajak karbon di Indonesia adalah dengan mengalikan tarif pajak karbon dengan jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Jumlah emisi dihitung berdasarkan faktor emisi baku (default emission factor) atau faktor emisi aktual (actual emission factor) yang disesuaikan dengan karakteristik bahan bakar atau aktivitas yang bersangkutan. Faktor emisi baku dan aktual ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Contoh perhitungan pajak karbon adalah sebagai berikut:

Sebuah pabrik tekstil memiliki cap emisi sebesar 100.000 ton CO2e per tahun. Pada tahun 2023, pabrik tersebut menghasilkan emisi sebesar 120.000 ton CO2e. Maka, pajak karbon yang harus dibayar oleh pabrik tersebut adalah:

Pajak karbon = tarif pajak karbon x (jumlah emisi – cap emisi)

Pajak karbon = Rp 30.000 x (120.000 – 100.000)

Pajak karbon = Rp 600.000.000

Kapan Pajak Karbon Mulai Berlaku?

Pajak karbon di Indonesia seharusnya mulai berlaku pada tahun 2022, sesuai dengan rencana awal pemerintah. Namun, karena adanya penundaan dalam penyusunan aturan turunan dan kesiapan pelaku usaha, penerapan pajak karbon ditunda hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada tanggal 13 Oktober 2022.

Penundaan penerapan pajak karbon ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Sebagian menganggap penundaan ini sebagai kesempatan untuk mempersiapkan diri secara lebih matang, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun kapasitas. Sebagian lain mengkritik penundaan ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menangani perubahan iklim dan mengejar target pengurangan emisi.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menerapkan pajak karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif dan fasilitas bagi pelaku usaha yang melakukan upaya pengurangan emisi, seperti pengembalian pajak, subsidi, atau kredit. Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan sebagian dari penerimaan pajak karbon untuk mendukung program-program yang berkaitan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Bagaimana Dampak Pajak Karbon?

Pajak karbon di Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial.