Diksia.com - Pajak karbon adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh banyak negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi hijau. Pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) atau gas lain yang setara. Tujuan utama pajak karbon adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan emisi gas rumah kaca tertinggi di dunia, telah berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29% hingga 41% pada tahun 2030. Salah satu cara yang dipilih oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai target tersebut adalah dengan menerapkan pajak karbon. Pajak karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC).
Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada setiap kilogram CO2 atau gas lain yang setara yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil atau aktivitas lain. Pajak karbon bertujuan untuk memberikan insentif bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan efisien, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pajak karbon juga dapat menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendanai program-program yang berkaitan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Mengapa Pajak Karbon Diperlukan?
Pajak karbon diperlukan untuk mengatasi masalah perubahan iklim yang semakin serius dan membahayakan kehidupan di bumi. Perubahan iklim disebabkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, terutama CO2, yang menyerap panas matahari dan meningkatkan suhu permukaan bumi. Akibatnya, terjadi berbagai fenomena cuaca ekstrem, seperti banjir, kekeringan, badai, dan kenaikan permukaan air laut, yang berdampak negatif pada ekosistem, kesehatan, pertanian, dan ekonomi.