Memahami Error in Persona, Kekeliruan Objek Gugatan dalam Hukum

RediksiaRabu, 8 Mei 2024 | 08:21 WIB
Memahami Error in Persona, Kekeliruan Objek Gugatan dalam Hukum
Memahami Error in Persona, Kekeliruan Objek Gugatan dalam Hukum

Diksia.com - Dalam dunia hukum, khususnya pada tahap eksepsi atas gugatan (perdata) atau dakwaan (pidana), muncul istilah “error in persona”. Istilah ini merujuk pada kekeliruan identitas seseorang yang diajukan sebagai tergugat dalam gugatan perdata atau terdakwa dalam surat dakwaan pidana.

Secara sederhana, error in persona dapat dipahami sebagai kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang tepat untuk digugat atau didakwa. Kesalahan ini dapat terjadi pada nama, alamat, maupun identitas diri lainnya.

Error in persona secara harfiah berarti kekeliruan mengenai seseorang.

Dalam konteks hukum, error in persona terjadi ketika:

  • Pihak tergugat dalam gugatan perdata keliru. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya informasi, kesalahan identifikasi, atau ketidaksengajaan.
  • Terdakwa dalam dakwaan pidana keliru. Kekeliruan ini dapat bermula dari proses penangkapan yang salah atau penetapan identitas yang keliru.

Kekeliruan dalam menentukan objek gugatan dapat berakibat fatal bagi proses hukum.

Berikut beberapa konsekuensinya:

  • Gugatan/dakwaan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Hal ini dikarenakan gugatan/dakwaan yang diajukan mengandung cacat formil, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang tepat untuk digugat/dituntut.
  • Gugatan/dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan dan pihak yang dirugikan tidak mendapatkan keadilan.

Klasifikasi Error in Persona

Error in persona dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:

1. Diskualifikasi in Person

Diskualifikasi in person terjadi ketika pihak penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan. Hal ini dapat disebabkan oleh:

  • Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat perkara yang disengketakan.
  • Penggugat tidak cakap melakukan tindakan hukum, seperti orang yang masih di bawah umur atau dalam perwalian.

2. Salah Sasaran Pihak yang Digugat (Gemis Aanhoeda Nigheid)

Pada jenis ini, kesalahan terletak pada penentuan pihak tergugat. Contohnya:

  • Pihak yang meminjam uang adalah A, tetapi yang digugat untuk melunasi pembayaran adalah B.
  • Pihak yang digugat adalah anak di bawah umur atau di bawah perwalian, tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.

Kesimpulan

Error in persona merupakan sebuah kesalahan yang dapat berakibat fatal dalam proses hukum. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum untuk berhati-hati dan teliti dalam menentukan objek gugatan/dakwaan.