Diksia.com - Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menjadi sorotan publik sejak dikeluarkannya pada tahun 2010.
Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi ini dinilai kontroversial karena banyaknya pasal yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan.
Nah, dalam artikel kali ini, Kamu akan menemukan informasi terkini dan relevan seputar kontroversi PP No. 66/2010. Yuk, simak bersama!
Apa yang Dimaksud dengan PP No. 66/2010?
PP No. 66/2010 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Juli 2010.
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
PP No. 66/2010 sendiri terdiri dari 17 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai hal terkait pendidikan di Indonesia.
Kontroversi PP No. 66/2010
Meski tujuan utama dari PP No. 66/2010 adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun regulasi ini menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Berikut adalah beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam PP No. 66/2010:
-
Pasal 54
Pasal 54 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa guru yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV akan dipecat.
Hal ini menuai kontroversi dari banyak pihak, karena dianggap akan mengurangi jumlah guru yang ada dan berdampak pada ketersediaan tenaga pengajar di daerah terpencil.
-
Pasal 84
Pasal 84 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang pengelolaan uang sekolah di sekolah negeri.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa penerimaan uang sekolah harus disetor ke rekening sekolah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini menuai kontroversi dari beberapa pihak, karena dianggap dapat menambah beban keuangan orang tua murid yang sudah cukup berat.
-
Pasal 88
Pasal 88 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang biaya pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa biaya pendidikan di perguruan tinggi dapat dinaikkan tanpa batas.
Hal ini menuai kontroversi dari banyak pihak, karena dianggap akan mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.
-
Pasal 17
Pasal 17 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang sertifikasi pendidik.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik hanya diberikan kepada guru yang memiliki ijazah S-1 atau D-IV.
Hal ini menuai kontroversi dari banyak pihak, karena dianggap tidak adil bagi guru-guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar yang cukup namun tidak memiliki ijazah S-1 atau D-IV.
-
Pasal 87
Pasal 87 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang penyusunan standar biaya pendidikan.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa standar biaya pendidikan akan ditetapkan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Hal ini menuai kontroversi dari beberapa pihak, karena dianggap dapat menambah biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid.
Dampak Kontroversi PP No. 66/2010
Kontroversi yang dihasilkan oleh PP No. 66/2010 dapat berdampak pada berbagai hal terkait pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat kontroversi PP No. 66/2010:
-
Berkurangnya Jumlah Guru
Pasal 54 dalam PP No. 66/2010 yang mengatur tentang peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dapat menyebabkan berkurangnya jumlah guru yang ada di daerah terpencil.
Hal ini akan berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada murid-murid di daerah tersebut.
-
Beban Keuangan Orang Tua Murid Bertambah
Pasal 84 dalam PP No. 66/2010 yang mengatur tentang pengelolaan uang sekolah di sekolah negeri dapat menambah beban keuangan orang tua murid yang sudah cukup berat.
Hal ini akan mempersulit akses pendidikan bagi murid-murid dari keluarga kurang mampu.
-
Akses Pendidikan Tinggi Semakin Sulit
Pasal 88 dalam PP No. 66/2010 yang mengatur tentang biaya pendidikan di perguruan tinggi dapat membuat akses pendidikan tinggi semakin sulit bagi masyarakat.
Hal ini akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
-
Guru Tanpa Ijazah S-1 atau D-IV Tidak Mendapat Sertifikasi
Pasal 17 dalam PP No. 66/2010 yang mengatur tentang sertifikasi pendidik dapat mengakibatkan guru-guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar yang cukup namun tidak memiliki ijazah S-1 atau D-IV tidak mendapat sertifikasi.
Hal ini dapat mempersulit guru-guru tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
-
Biaya Pendidikan Bertambah
Pasal 87 dalam PP No. 66/2010 yang mengatur tentang penyusunan standar biaya pendidikan dapat menambah biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid.
Hal ini akan semakin mempersulit akses pendidikan bagi murid-murid dari keluarga kurang mampu.
Saran untuk Mengatasi Kontroversi PP No. 66/2010
Kontroversi yang dihasilkan oleh PP No. 66/2010 dapat diatasi dengan berbagai cara.
Berikut adalah beberapa saran yang dapat dilakukan untuk mengatasi kontroversi tersebut:
-
Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah Terpencil
Pemerintah dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan memberikan insentif bagi guru-guru yang mengajar di daerah tersebut.
Hal ini dapat membantu mempertahankan jumlah guru yang ada di daerah terpencil.
-
Memberikan Bantuan Keuangan bagi Orang Tua Murid
Pemerintah dapat memberikan bantuan keuangan bagi orang tua murid dari keluarga kurang mampu.
Hal ini dapat membantu mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh orang tua murid.
-
Menyediakan Beasiswa Pendidikan Tinggi
Pemerintah dapat menyediakan beasiswa pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hal ini dapat membantu meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
-
Memberikan Pelatihan Bagi Guru Tanpa Ijazah S-1 atau D-IV
Pemerintah dapat memberikan pelatihan bagi guru-guru yang tidak memiliki ijazah S-1 atau D-IV agar dapat mendapatkan sertifikasi.
Hal ini dapat membantu guru-guru tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
-
Mengoptimalkan Pengelolaan Uang Sekolah
Pemerintah dapat mengoptimalkan pengelolaan uang sekolah di sekolah negeri agar tidak memberatkan orang tua murid.
Hal ini dapat membantu mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh orang tua murid.
Kesimpulan
PP No. 66/2010 mengatur tentang standar pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh semua lembaga pendidikan di Indonesia.
Namun, PP ini menuai kontroversi dari berbagai pihak terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
Kontroversi ini dapat berdampak pada berbagai aspek terkait pendidikan di Indonesia seperti jumlah guru, beban keuangan orang tua murid, akses pendidikan tinggi, sertifikasi pendidik, dan biaya pendidikan.
Untuk mengatasi kontroversi ini, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan kualitas pendidikan di daerah terpencil, memberikan bantuan keuangan bagi orang tua murid, menyediakan beasiswa pendidikan tinggi, memberikan pelatihan bagi guru tanpa ijazah S-1 atau D-IV, dan mengoptimalkan pengelolaan uang sekolah di sekolah negeri.
Dengan melakukan berbagai upaya tersebut, diharapkan kontroversi PP No. 66/2010 dapat diatasi dan pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
Note: Apabila ada kesalahan dalam isi pasal / artikel mohon dikoreksi dengan menghubungi kontak kami.