Kontroversi PP No. 66/2010: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

RediksiaSabtu, 6 Mei 2023 | 14:07 WIB
Perubahan PP No. 66/2010
Perubahan PP No. 66/2010

Diksia.com - Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menjadi sorotan publik sejak dikeluarkannya pada tahun 2010.

Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi ini dinilai kontroversial karena banyaknya pasal yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan.

Nah, dalam artikel kali ini, Kamu akan menemukan informasi terkini dan relevan seputar kontroversi PP No. 66/2010. Yuk, simak bersama!

Apa yang Dimaksud dengan PP No. 66/2010?

PP No. 66/2010 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Juli 2010.

Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

PP No. 66/2010 sendiri terdiri dari 17 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai hal terkait pendidikan di Indonesia.

Kontroversi PP No. 66/2010

Meski tujuan utama dari PP No. 66/2010 adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun regulasi ini menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Berikut adalah beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam PP No. 66/2010:

  1. Pasal 54

Pasal 54 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa guru yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV akan dipecat.

Hal ini menuai kontroversi dari banyak pihak, karena dianggap akan mengurangi jumlah guru yang ada dan berdampak pada ketersediaan tenaga pengajar di daerah terpencil.

  1. Pasal 84

Pasal 84 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang pengelolaan uang sekolah di sekolah negeri.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa penerimaan uang sekolah harus disetor ke rekening sekolah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini menuai kontroversi dari beberapa pihak, karena dianggap dapat menambah beban keuangan orang tua murid yang sudah cukup berat.

  1. Pasal 88

Pasal 88 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa biaya pendidikan di perguruan tinggi dapat dinaikkan tanpa batas.

Hal ini menuai kontroversi dari banyak pihak, karena dianggap akan mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

  1. Pasal 17

Pasal 17 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang sertifikasi pendidik.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik hanya diberikan kepada guru yang memiliki ijazah S-1 atau D-IV.

Hal ini menuai kontroversi dari banyak pihak, karena dianggap tidak adil bagi guru-guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar yang cukup namun tidak memiliki ijazah S-1 atau D-IV.

  1. Pasal 87

Pasal 87 dalam PP No. 66/2010 mengatur tentang penyusunan standar biaya pendidikan.

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa standar biaya pendidikan akan ditetapkan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Hal ini menuai kontroversi dari beberapa pihak, karena dianggap dapat menambah biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid.