Kartu Indonesia Pintar: Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Terbaru 2025

RediksiaMinggu, 14 September 2025 | 13:26 WIB
Kartu Indonesia Pintar 2025 - Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar
Kartu Indonesia Pintar 2025 - Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar

Diksia.com - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Diluncurkan pertama kali pada November 2014, program ini terus berjalan hingga 2025 dengan berbagai penyempurnaan untuk menjangkau lebih banyak anak usia sekolah. Artikel ini akan membahas apa itu KIP, manfaatnya, serta siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Apa Itu Kartu Indonesia Pintar?

Kartu Indonesia Pintar adalah kartu identitas yang diberikan kepada anak usia sekolah berusia 6 hingga 21 tahun sebagai tanda bahwa mereka berhak menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. KIP bukan sekadar kartu fisik, tetapi juga jaminan bahwa anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Program ini merupakan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag).

KIP berlaku untuk pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, serta lembaga kursus atau pelatihan. Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima, seperti BNI atau BRI, untuk memastikan transparansi dan penggunaan yang tepat.

Manfaat Kartu Indonesia Pintar

KIP memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program ini:

  1. Meringankan Biaya Pendidikan: Dana PIP membantu kamu membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku pelajaran, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.
  2. Mendukung Keberlanjutan Pendidikan: Program ini memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah dan tidak putus sekolah.
  3. Kesempatan Kembali Bersekolah: Bagi anak yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, PIP memberikan peluang untuk melanjutkan pendidikan.
  4. Mendukung Pendidikan Nonformal: Siswa di lembaga nonformal seperti PKBM atau SKB juga bisa mendapatkan manfaat ini.
  5. Meningkatkan Akses Pendidikan: Khususnya untuk anak-anak di daerah terpencil, terluar, atau tertinggal, serta mereka yang terdampak bencana alam.

Besaran dana bantuan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, sesuai ketentuan terbaru untuk 2025:

  • SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun (kecuali kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap sebesar Rp225.000).
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun (kecuali kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap sebesar Rp375.000).
  • SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (kecuali kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap sebesar Rp500.000).

Dana ini tidak boleh digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti SPP, karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Siapa Berhak Menerima Kartu Indonesia Pintar?

Tidak semua anak usia sekolah berhak menerima KIP. Pemerintah menetapkan kriteria khusus untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kamu berhak menerima KIP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Pemegang KIP: Anak usia sekolah yang sudah memiliki KIP dari program sebelumnya.
  2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Termasuk keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan desil 1-3 sesuai Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  3. Yatim Piatu atau Penyandang Disabilitas: Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial, serta penyandang disabilitas.
  4. Korban Bencana atau Musibah: Anak yang terdampak bencana alam, konflik sosial, atau kehilangan orang tua akibat pemutusan hubungan kerja.
  5. Siswa SMK di Bidang Khusus: Siswa SMK yang menempuh studi di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, atau Kemaritiman.
  6. Kondisi Khusus Lain: Anak dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Untuk mendapatkan KIP, kamu harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah atau lembaga pendidikan. Jika tidak memiliki KKS, orang tua atau wali dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Cara Mendaftar dan Mengecek Status Penerima KIP

Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen: Bawa KKS atau SKTM ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  2. Daftar di Sekolah: Sekolah akan mengajukan data kamu ke Dinas Pendidikan untuk divalidasi melalui Dapodik.
  3. Aktivasi Rekening: Jika disetujui, kamu akan menerima KIP dan rekening bank untuk pencairan dana.

Untuk mengecek status penerima PIP 2025, kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), untuk memastikan kamu terdaftar sebagai penerima.

Kewajiban Penerima KIP

Sebagai penerima KIP, kamu memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  • Menjaga KIP dengan baik.
  • Menggunakan dana PIP untuk kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, atau transportasi.
  • Terus belajar dengan rajin, disiplin, dan tidak putus sekolah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana PIP, seperti membeli barang non-pendidikan, akan dipantau dan dapat menyebabkan pencabutan bantuan.

Pentingnya KIP untuk Masa Depan Pendidikan

Kartu Indonesia Pintar bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan merata. Dengan KIP, anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan untuk meraih cita-cita melalui pendidikan. Program ini juga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar tanpa hambatan biaya.

Jika kamu atau keluargamu memenuhi kriteria di atas, jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar KIP. Cek status penerima PIP 2025 sekarang juga dan pastikan data kamu terdaftar dengan benar di Dapodik. Bersama KIP, kita wujudkan masa depan pendidikan yang lebih cerah untuk generasi Indonesia!