Diksia.com - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen krusial yang mengidentifikasi individu sebagai warga negara Indonesia. Dokumen ini memiliki peran vital dalam berbagai urusan administratif, dari pendidikan hingga pekerjaan.
Namun, kerap terjadi kasus kehilangan akta kelahiran yang dapat disebabkan oleh berbagai musibah, seperti banjir atau kejadian lainnya. Untuk itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengurus akta kelahiran yang hilang agar tetap mempertahankan identitas secara sah.
Akta kelahiran adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara dan pengakuan atas status hukum seseorang, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, informasi orang tua, serta kewarganegaraan.
Menurut Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap individu berhak atas sebuah identitas yang tercatat dalam akta kelahiran.
Proses pembuatan akta kelahiran dilakukan di berbagai instansi, seperti Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta lembaga lain yang berwenang dalam urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Individu yang kehilangan akta kelahiran akan menghadapi risiko terkait ketidakakuan negara, manipulasi data identitas, adopsi ilegal, perdagangan manusia, kekerasan, dan eksploitasi anak.
Sebaliknya, memiliki akta kelahiran memberikan kepastian hukum, perlindungan, akses terhadap layanan publik, dan menjadi syarat utama dalam berbagai proses administratif di Indonesia, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, pendidikan, paspor, asuransi, dan pernikahan.
Berikut adalah panduan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:
Persyaratan:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP elektronik atau identitas anak.
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).
- Fotokopi KTP elektronik orang tua.
Prosedur:
- Pastikan untuk mengurus akta kelahiran di Dinas Dukcapil yang sesuai dengan alamat terkini yang tercantum di KTP atau KK.
- Serahkan persyaratan yang telah terkumpul ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau lembaga yang berwenang.
- Perhatikan prosedur yang berlaku di setiap pemerintah daerah, termasuk penerapan antrean daring jika ada.
- Mulai tahun 2019, model akta kelahiran mengalami perubahan, termasuk penggunaan kertas putih biasa, QR Code, dan tanpa tanda tangan serta cap lembaga.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang telah disebutkan, Anda dapat mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah dan efisien. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan teliti guna memperoleh dokumen identitas yang sah dan terverifikasi oleh pihak berwenang.